Audiensi ABDI dengan Kepala BSSN Letnan Jenderal Hinsa Siburian

0
1530

Jakarta, Komite.id – Ketua Umum ABDI Rudi Rusdiah sekaligus CEO PT Micronics Internusa bersama Kepala Badan Siber dan Sandi Negara, Letnan Jenderal TNI (Purn.) Hinsa Siburian dan beserta ajudannya, di kantor BSSN, Ragunan Jakarta Selatan, Jumat (16/02/24).

Audiensi tersebut dilakukan ABDI untuk menyerahkan Buku seri ke-6 ABDI dengan judul “Revolution In Data Science, AI & CyberSecurity In Connected World” kepada Letnan Jenderal TNI (Purn.) Hinsa Siburian, “saya berharap bapak bisa hadir dalam, kegiatan acara Satu Data Indonesia 2024, Data SecurAI 2024 dan GovTech 2024 (18-20 September 2024) dan Data GovAI 2024 bulan November 2024 ”,Ujar Rudi Rusdiah.

Pertemuan ini menjadi momen untuk silahturami antara ABDI dengan BSSN. Dalam pertemuan ini Rudi Rusdiah juga memaparkan agenda kegiatan ABDI selanjutnya ditahun 2024, yakni Satu Data Indonesia dan Data SecurAI (18 – 20 September 2024).

Dalam sambutannya, Kepala BSSN Letnan Jenderal TNI (Purn.) Hinsa Siburian menyampaikan ucapan terima kasih kepada ABDI atas kedatangannya di Kantor Badan Siber dan Sandi Negara. Pertemuan ini dilakukan ABDI untuk menyambung tali silahturahmi antara ABDI dan Badan Siber dan Sandi Negara.

Audiensi ini dilaksanakan diskusi santai yang membahas mengenai BSSN menjadi lembaga utama keamanan siber.

BSSN adalah lembaga pemerintah nonkementerian, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menaungi koordinasi di bidang politik, hukum dan keamanan.

BSSN mempunyai tugas melaksanakan keamanan siber secara efektif dengan mengkoordinir semua unsur yang terkait dengan keamanan siber. Baik itu untuk deteksi, pemantauan, penanggulangan, pemulihan, evaluasi, atas insiden atau serangan siber.

BSSN merupakan peleburan dari dua institusi, yaitu Lembaga Sandi Negara dan Direktorat Keamanan Informasi serta Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo. Dengan dibentuknya BSSN, maka seluruh tugas dan fungsi pada Lembaga Sandi Negara dilaksanakan oleh BSSN.

Tugas pengamanan telekomunikasi berbasis protokol internet, dan infrastruktur telekomunikasi pada Kementerian Kominfo juga beralih ke BSSN.

Selain itu peralatan, pembiayaan, arsip, dan dokumen pada Direktorat Keamanan Informasi Kemenkominfo, dan Indonesia Security Insident Response Team on Internet Infrastructure (ID SIRTII), dan Lembaga Sandi Negara dialihkan ke BSSN.

Demikian pula jika ada lembaga keamanan siber juga melebur di BSSN. “Setiap kementerian memiliki direktorat keamanan masing-masing, maka sekarang sudah menjadi satu bagian dari BSSN,” ujarnya.

Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah memberikan koridor yang jelas, antara lain mengatur hak dan kewajiban dalam pemanfaatan siber.