Jakarta, KomIT – Salah satu regulasi Kementrian Kominfo yang ditunggu oleh industri Telematika, khususnya e-Commerce adalah turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) 82/2012 tentang PSTE (Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik) yaitu Permen (Peraturan Menteri) Kominfo tentang Tata Cara Pendaftaran PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik).
Dari wawancara Rudi Rusdiah Chief Editor Komite.ID dengan Mariam Fatima Barata, DirJen (Direktur Jenderal) APTIKA (Aplikasi Informatika)(Plt) diharapkan agar pada edisi Komite.ID ini dapat membantu sosialisasi dua Permen pendukung PP 82/2012 terkait: (1) PerMenKomInfo Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Sistem Elektronik (untuk Pebisnis online) tertanggal 29 September 2014 oleh Tifatul Sembiring, Menkominfo; (2). PermenKomInfo Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pendaftaran Sistem Elektronik Instansi Penyelenggara Negara tertanggal 25 Februari 2015 oleh Rudiantara Menkominfo.
Menurut Mariam pendaftaran ini memberikan kepastian hukum bagi pelanggan sebuah e-business yang sudah terdaftar dan memiliki sertifikat Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik yang sudah di validasi alamat, ijin usaha serta kompentensi e-business tersebut terutama jika terkait dengan perdagangan dan transfer dana baik untuk keperluan swasta, UKM ataupun Government Procurement atau Tender Pemerintah.
Disini Pendaftaran sebagai PSE untuk ebisnis diatur oleh PermenKominfo Nomor 36 Tahun 2014 pada era Menkominfo Tifatul Sembiring dan sertifikat ditandatangani oleh Azhar Hasyim, Direktur e-Business, Dirjen Aptika tanpa dipungut biaya. Memang era reformasi banyak membawa perubahan pada birokrasi Kominfo dan regulasi dibuat dengan semangat ‘light touch’ jika dapat dipermudah dan transparan, kenapa harus dibuat susah dan tertutup, mungkin juga disrupsi juga melanda birokrasi atau e-government.
PSE yang wajib melakukan pendaftaran dan harus menggunakan Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia bagi SE (Sistem Elektronik) berbentuk situs adalah: (1) Portal, situs atau aplikasi online melalui Internet yang dipergunakan untuk fasilitasi penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa; (2) SE yang didalamnya terdapat fasilitas pembayaran dan/atau transaksi keuangan lainnya secara online melalui jaringan komunikasi data atau Internet; (3).SE yang dipergunakan untuk memproses informasi elektronik yang mengandung deposit dana; (4) SE yang digunakan untuk pengolahan atau penyimpanan data terkait dengan data masyarkaat atau pelanggan yang terkait dengan transaksi keuangan atau perdagangan; (5). SE yang digunakan untuk pengiriman materi digital berbayar melalui jaringan data dengan cara download via portal/situs; email atau aplikasi lain ke perangkat pengguna; (6) Sedangkan diluar butir 1-5 diatur dengan Peraturan Menteri.
Pendaftaran diajukan oleh penangggung jawab SE kepada Direktur e-Business dimana satu PSE dapat mendaftarkan sekaligus beberapa SE atau situs. Pengajuan Permohonan Pendaftaran meliputi: (1) Pengisian Form Pendaftaran; dan Penyertaan kelengkapan dokumen Pendaftaran sebagai badan sbb: TDP, Keterangan domisili; identitas Penanggung jawab; NPWP; Profil PSE; Gambaran Teknis SE; dan Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia bagi SE yang berbentuk Situs. Profil PSE terdiri atas: Nama; Bentuk; Data dan Alamat entitas. Sedangkan Gambaran Teknis SE meliputi: Perangkat Lunak; Perangkat Keras; Tenaga Ahli; Penyelasan adanya Prosedur atau Petunjuk Tata kelola; Penggunaan SE; Perlindungan Data Pribadi; Sistem Pengamanan; Lingkup Pelayanan Publik; dan Penyelasan mengenai interoperabilitas dengan SE pihak lain jika ada.
Masa berlaku Tanda Daftar selama 5(lima) tahun sejak pengesahan.
Bagi Instansi Pemerintah maka pendaftaran diajukan ke Menteri c.q Dirjen Aptika dan diproses oleh Direktorat e-Government. Pendaftaran untuk instansi Pemerintah lebih formal dan tata caranya dapat diperoleh dari Direktorat e-Government.
E-Commerce di Indonesia akan berkembang sangat pesat dan mendisrupsi banyak bisnis tradisional terkait, apalagi dengan lahirnya ratusan startup e-commerce atau Software as a Service (SaaS) yang didefinisikan sebagai Penyelenggara sistem Elektronik dan bagi yang non publik dapat mendaftarkan situs atau SE nya ke Direktur e-Business, Dirjen Aptika.
Pada edisi yang lalu, Komite.ID memuat direktori 450 lebih perusahaan e-Commerce atau SaaS yang menjadi potensi calon pendaftar PSE ini. Apabila pembaca memiliki toko online, portal atau usaha SaaS dapat mengajukan permohonan dan mendaftarkan usahanya sebagai PSE.
Bagi OTT (Over the Top) dapat membaca di artikel Disrupsi Ekonomi Peer to Peer terkait OTT dan keharusan memiliki BUT (Badan Usaha Tetap) di wilayah NKRI serta diatur dalam SE Menkominfo No 3/ 2016 tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan Konten Melalui Internet atau OTT sambil menunggu keluarnya Permen OTT (rrusdiah@yahoo.com).