Speaker Dr. Yagus Suyadi, S.H., M.Si, Plt. Direktur Jendral Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, menyampaikan materi dalam Websummit Satu Data Indonesia 2023 dan eGov 2023 dengan tema ‘Interoperability, Collaborative, Connected & Trusted eGovernment & Public Services (SPBE)’ Kamis (06/07/2023)

Konsep digitalisasi melayani merupakan visi dan strategi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dalam memanfaatkan eGovernment. Pemerintah Dilan atau yang lebih akrab disebut Digital Melayani bukan hanya melayani namun dibutuhkan suatu kecepatan yang namanya revormasi dalam bidang pelayanan berbasis elektronik seperti halnya eGovernment, eProcurement dan lain sebagainya.

Dalam rangka persiapan Indonesia untuk menuju ATR-BPN versi 2 melalui program transformasi digital, Peraturan Menteri ATR-BPN, Kepala BPN tentang penerbitan dokumen elektronik di dalam kegiatan pendaftaran tanah untuk itu dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik pertanahan, salah satunya adalah dengan memperbanyak layanan-layanan pertanahan yang dapat dijalankan secara elektronik atau pelayanan pertanahan yang berbasis digital.

Terkait dengan transformasi digital pemerintah, saat ini Kementerian ATR-BPN telah berhasil melaksanakan kegiatan pendaftaran tanah dengan total bidang tanah yang terdaftar sebanyak 102,4 juta bidang dan sebanyak 85,6 juta bidang telah dilakukan persertifikatannya dari estimasi jumlah keseluruhannya adalah 126 juta bidang. Maka dari itu sangat diperlukan percepatan transformasi digital dengan memulai persiapan regulasi infrastrukturnya serta sumber daya manusianya. Kesiapan infrastruktur dan sumber daya manusia di kantor pertanahan termasuk kesiapan literasi digital dari masyarakat menjadi pertimbangan penerapan kebijakan ini.

“kita tahu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui aksi strategi nasional pencegahan korupsi yang kita sebut dengan Stranas PK pada tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, dimana salah satu output aksinya dilaksanakan oleh Kementerian ATR-BPN melalui layanan prioritas dan digitalisasi sertifikasi aset dan barang milik negara.” Tuturnya Plt. Dirjen Penetapan hak dan Pendaftaran Tanah, Yagus Suyadi saat membawakan materi dalam Websummit Satu Data Indonesia 2023 dan eGov 2023 dengan tema ‘Interoperability, Collaborative, Connected & Trusted eGovernment & Public Services (SPBE)’, Kamis (06/07/2023.

Layanan prioritas ini merupakan layanan yang telah dilaksanakan secara elektronik dan telah mencapai 60% dari total berkas layanan. Dengan layanan elektronik penanganan berkas menjadi sangat efektif dan transparan. Selain itu jenis layanan pertanahan yang dilaksanakan secara elektronik dan akan terus diperluas untuk meningkatkan kualitas pelayanan pada Kementerian ATR-BPN.

Saat ini juga telah terbit regulasi sertifikat elektronik, baik untuk proses dari pendaftaran tanah saat pertama kali ataupun dihasilkan melalui alek media, seperti yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang, Kepala BPN No.3 Tahun 2023 tentang penerbitan dokumen elektronik dalam kegiatan pendaftaran tanah.

Untuk roadmap dokumen pertahanan elektronik ini sendiri diawali untuk aset-aset instansi pemerintah dengan diterbitkannya sertifikat elektronik aset pemerintah sehingga nantinya pengelolaan aset pemerintah akan dapat dilaksanakan dengan lebih baik dan lebih efisien. Pertama dengan Direktorat Jendral Kekayaan Negara pada Kementerian Keuangan dapat memonitor seluruh tanah aset pemerintah melalui aplikasi brangkas elektronik yang disediakan oleh Pusdatin Kementerian ATR-BPN, setelah tanah aset pemerintah selanjutnya adalah penerapan sertifikat elektronik akan dilanjutkan untuk Aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Lalu kemudian akan dilanjutkan lagi untuk Badan Hukum Swasta dan yang terakhir ditujukan terhadap Tanah Milik Perorangan.

Dengan sistem elektronik yang diterapkan dalam rangka penerbitan sertifikat elektronik tadi merupakan bagian dari penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan telah menerapkan standar keamanan atau security system dari lembaga yang berkompeten dibidangnya seperti halnya tanda tangan elektronik, segel elektronik dari Badan Sertifikasi Elektronik, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan verifikasi NIK.

Selanjutnya blok data yang dihasilkan dari sistem elektronik ini akan disimpan dengan menggunakan metode Blockchain, hal ini dimaksudkan untuk lebih meningkatkan security system sehingga dengan adanya pelayanan pertahanan yang berkualitas terdapat pelayanan-pelayanan pertahanan yang lebih baik yang diselenggrakan oleh Kementerian ATR-BPN pada versi 2 dan telah bertransformasi ke digital.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.