Pemerintah sudah siap dengan peraturan Presiden No 82 Tahun 2022 yang sebenarnya juga merupakan amanat dari PP 71 Tahun 2019 tentang PSTE.

Semakin kita go digital resiko semakin tinggi, oleh sebab itu, teman-teman yang berkecimpung di dunia digital harus lebih siap dan dalam hal ini pemerintah sudah mengeluarkan beberapa aturan, walaupun memang masih perlu dilengkapi dan Perpres No. 82 tahun 2022 tentang perlindungan infrastruktur informasi digital ini diharapkan menjadi guidens bagi kita semua yang beraktivitas di area digital khususnya di infrastruktur informasi vital.” Tutur Direktur Kebijakan Tata Kelola Keamanan Siber & Sandi Negara, Nunil Pandjawati.

Dalam peraturan ini, telah diatur delapan Sektor Infastruktur Informasi Vital yaitu:

  1. Administrasi Pemerintahan (BSSN)
  2. Energi Sumber Daya Mineral (Kementerian Sumber Daya Mineral)
  3. Transportasi (Kementerian Perhubungan)
  4. Keuangan (perbankan dan industri FinTech lainnya) – (Bank Indonesia dan OJK)
  5. Kesehatan (Kementerian Kesehatan)
  6. TIK (Kementerian Komunikasi dan Informatika)
  7. Pangan (Kementerian Pertanian)
  8. Pertahanan (Kementerian Pertahanan)

BSSN dalam hal ini bertindak sebagai  penanggung jawab untuk Administrasi Pemerintahan yang juga dipercaya berdasarkan Perpres 82 ini sebagai koordinator untuk penyelenggara IIF. Masing-masing sektor dari 8 sektor tersebut penanggung jawabnya adalah Kementerian masing-masing. Dan menurut direktorat-direktorat yang ada di Deputi III dan Deputi IV merupakan mitra dari Kementerian-Kementerian tersebut.

Peran BSSN yang cukup penting adalah selaku koordinator untuk penyelenggara IIF secara nasional dan tugasnya adalah di akhir tahun BSSN harus melaporkan kepada Presiden terkait situasi keamanan siber untuk delapan sektor IIF itu seperti apa.

“oleh sebab itu sebagai koordinator BSSN juga akan melaksanakan rapat koordinasi ditingkat nasional yang akan membahas delapan sektor tersebut dan memungkin apabila ada sektor baru yang diusulkan, karena dibeberapa negara bahkan sudah ada yang menetapkan 15 sektor dan sebagainya” jelas Nunil.

“Salah satu tantangan yang cukup berat juga bagi BSSN adalah menyelenggarakan nasionalis assessment, seperti paparan dari Mr. Rohit tadi memang penilaian risiko itu sangat penting, tidak hanya dilevel organisasi tapi di level sektor dan apalagi nasional, sehingga dengan nasionalis assessment tersebut pemerintah mengatahui kira-kira program-program apa yang perlu diprioritaskan terhadap sektor-sektor infrastruktur informasi vital, sehingga tidak terjadi insiden yang eskalasinya meningkat menjadi krisis di level nasional,” tutupnya.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.