Transformasi Digital, BSSN Tekankan Kesadaran Keamanan Informasi

0
660
Tangkapan layar Direktur Kebijakan Tata Kelola Keamanan Siber dan Sandi BSSN Nunil Pantjawati, BSc., ME., saat memaparkan materi dalam sesi panel diskusi di Websummit DataGovAI 2022, Hari ketiga, (29/11/22). Dok. Komite.id

“Sebenarnya dengan kondisi saat ini, digital transformation yang digadang-gadang oleh kominfo bahwa keamanan adalah enabler. Maka, digital transformation tidak akan sukses jika tidak dibarengi dengan keamanan, sehingga pemerintah diharapkan bisa mendorong ekosistem ini,”

Jakarta, Komite.id – Tak bisa dipungkiri kasus kebocoran data di era digitalisasi saat ini, tentu sangat membahayakan. Apalagi, kini hampir segala aktivitas keseharian menggunakan data, khususnya data pribadi. Terlebih, akses pada setiap platform digital membutuhkan data pribadi, sehingga sangat rentan terjadinya kebocoran data.

Direktur Kebijakan Tata Kelola Keamanan Siber dan Sandi BSSN Nunil Pantjawati, BSc., ME., mengatakan bahwa di era digitalisasi ini menjadi tantangan pemerintah untuk bisa mengawal dan mewujudkan ekosistem terkait ekonomi digital menjadi lebih baik.

Dalam paparannya, Nunil Pantjawati membahas mengenai ‘Peluang dan Tantangan Kebijakan Perlindungan Infrastruktur Informasi Vital terkait Peraturan Presiden No 82 tahun 2022 tentang PIIV’.

Kini, data menjadi sesuatu yang sangat penting dalam dunia digital. Namun, di situasi yang sama kekhawatiran pada keamanan data pribadi terus meningkat sejak beberapa tahun terakhir. Bahkna, para penjahat cyber terus menemukan cara baru untuk mendapatkan akses terhadap informasi penting tersebut. Faktanya, perlindungan data pribadi yang tidak baik akan mendatangkan kerugian bagi konsumen maupun perusahaan. Sejumlah informasi pelanggan yang disimpan atau ditangani oleh perusahaan, sebaik mungkin harus dilindungi dengan benar. Ketika konsumen mempercayakan informasi pribadi pada sebuah perusahaan, maka perusahaan memiliki tanggung jawab penuh untuk melindunginya.

Dalam hal ini, banyak sekali tantangan yang harus dihadapi terkait keamanan di ruang siber. Dimana serangan siber, terutama yang mengakibatkan kebocoran data khususnya data pribadi dan ancaman siber yang mempengaruhi/menimbulkan risiko dan mengganggu proses bisnis infrastruktur Informasi Vital (IIV).

Selanjutnya dibutuhkan kesadaran keamanan informasi, yang mana saat ini jumlah kesadaran masyarakat Indonesia masih terbilang cukup rendah. Berdasarkan anomali Trafik yang terjadi di tahun 2021 serangan siber sudah terjadi sekitar 1,6 Miliar dengan berbagai macam insiden, mulai dari Malware dan lainnya. Serangan tersebut, nyatanya banyak menyerang sektor akademik, swasta dan pemerintah daerah.

Untuk itu, kata Nunil Pantjawati, sektor-sektor inilah yang perlu didorong oleh pemerintah, supaya lebih siap dalam menangani, mencegah terjadi serangan siber dan serangan tidak dapat menimbulkan kerugian minimal bagi organisasi masing-masing.

Menurut Direktur Kebijakan Tata Kelola Keamanan Siber dan Sandi BSSN, saat ini kita berada dalam ruang yang sama yang memerlukan koneksi internet dalam berbagai aktivitas dengan banyaknya kepentingan yang berbeda-beda. Sehingga hal ini, memerlukan tata kelola regulasi atau pedoman agar kegiatan warga negara di dunia maya bias lebih produktif dan membawa ekosistem yang baik.

Disampaikan Nunil Pantjawati, dalam Global Security Index, bahwa pemerintah juga telah berkomitmen secara optimal yang mana sudah mencapai 90 persen dari seluruh negara-negara di dunia. Namun, secara teknis dalam tataran Cybersecurity, Indonesia masih relatif perlu didorong. Tentu hal ini juga tidak bisa dilakukan oleh pemerintah sendiri, sehingga kita perlu bersama-sama berkolaborasi baik itu pemerintah yang utama dan pelaku industri serta komunitas dari masyarakat.

Untuk itu, Nunil Pantjawati menyampaikan bahwa ini merupakan salah satu usul regulasi terkait undang-undang Ketahanan dan Keamanan siber. Yang mana undang-undang tersebut prosesnya masih panjang karena perlu berkolaborasi dengan institusi pemerintah lainnya seperti DPR dan lain-lain.

Hadirnya undang-undang ITE ini memberikan peluang bagi BSSN, untuk bisa memberikan regulasi terutama khususnya terkait sektor-sektor yang strategis yang memang sudah disebutkan di Peraturan Pemerintah no.71 tahun 2019 sebagai salah satu amanat dari undang-undang ITE. Yang mana Peraturan Presiden ini terkait dengan Perlindungan Infrastuktur Informasi Vital.

“Keamanan itu perlu dijaga mulai dari diri sendiri, seperti kita tidak share pin atm kita kepada orang lain. Saat ini penting untuk mulai menjaga kemanan kita semuanya dan intinya pentingnya kolaborasi,” imbuhnya.

keamanan itu menjadi suatu pelengkap. Cyber hygine akan menjadi budaya dan kebutuhan tidak hanya pada saat insiden, dengan demikian keamanan bisa terwujud bersama-sama.

“Sebenarnya dengan kondisi saat ini, digital transformation yang digadang-gadang oleh kominfo bahwa keamanan adalah enabler. Maka, digital transformation tidak akan sukses jika tidak dibarengi dengan keamanan, sehingga pemerintah diharapkan bisa mendorong ekosistem ini,”

Lebij jauh dirinya menyampaikan bahwa, “Kita perlu mengingat bahwa teknologi adalah bagian dari diri kita sendiri, butuh kolaborasi. Sehingg perlu bersinergi, butuh inovasi dan apapun inovasinya maka harus dibarengi dengan solusi yang tidak pernah berhenti terus bergerak,” tutup Nunil Pantjawati.

 

 

 

 

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.