Akselerasi Ekonomi Nasional, Pemerintah Dorong Pengembangan Sektor Properti

0
931
Menteri Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, saat menyampaikan keynote speech secara virtual dalam acara Rakernas HIMPERRA 2022: Rise Together Grow Stronger – Bangkit Bersama Himperra Tumbuh Lebih Kuat, Kamis (08/09). Dok. Ekon.go.id

“Industri properti juga menjadi dasar pertimbangan dibentuknya regulasi dan insentif agar properti dapat terus bertumbuh terutama di masa pemulihan saat ini,”

Jakarta, Komite.id – Dalam mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional, keberlangsungan sektor properti juga menjadi salah satu fokus utama Pemerintah. Selain karena mampu menyerap tenaga kerja dan memberi multiplier effect bagi industri lain, pengembangan sektor properti perlu dilakukan mengingat pertumbuhan jumlah penduduk perkotaan yang kini berada di kisaran 56,7% diprediksi akan meningkat menjadi 66,6% pada 2035 dan akan mencapai 70% pada 2045.

Proyeksi peningkatan kebutuhan properti tersebut juga terlihat dari data Susenas pada tahun 2020 yang memperlihatkan angka backlog kepemilikan rumah telah mencapai 12,75 juta, dan berpotensi meningkat seiring dengan pertumbuhan rumah tangga baru mencapai 700 – 800 ribu KK setiap tahunnya.

“Dampak multiplier yang timbul baik dari sisi forward-linkage maupun backward-linkage yang diberikan industri properti juga menjadi dasar pertimbangan dibentuknya regulasi dan insentif agar properti dapat terus bertumbuh terutama di masa pemulihan saat ini,” tutur Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam keterangan tertulis di laman resmi ekon.go.id, saat menyampaikan keynote speech secara virtual dalam acara Rakernas HIMPERRA 2022: Rise Together Grow Stronger – Bangkit Bersama Himperra Tumbuh Lebih Kuat, Kamis (08/09) dikutip Jumat (09/09).

Salah satu upaya Pemerintah tersebut yakni melakukan reformasi regulasi melalui Undang-Undang Cipta Kerja guna mendorong kemudahan mekanisme layanan perizinan berusaha termasuk yang berkaitan dengan bangunan gedung.

Selain itu, Pemerintah juga akan mendorong percepatan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui penerbitan Surat Edaran Bersama (SEB) yang didukung bantuan dari Pemerintah Daerah untuk mempercepat pelaksanaannya.

Selanjutnya, Pemerintah juga memberikan insentif berupa Loan to Value (LTV) dan Financing to Value (FTV) hingga 100% untuk kredit properti, bagi bank yang memenuhi persyaratan rasio Non Performing Loan/Non Performing Financing.

Perpanjangan insentif PPN sebesar maksimal 50% untuk rumah atau unit dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar, dan 25% untuk rumah atau unit dengan harga jual di atas Rp2 miliar sampai Rp5 miliar juga diberikan Pemerintah hingga September 2022.

Dalam kesempatan tersebut, Menko Airlangga juga menerangkan bahwa untuk membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), Pemerintah melanjutkan berbagai program bantuan pembiayaan perumahan seperti Program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), serta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Lebih dari itu, Pemerintah turut berupaya mendukung para pelaku usaha properti dalam meningkatkan demand atas kebutuhan hunian bersubsidi. Tak hanya itu, saat ini Pemerintah juga melakukan penyesuaian terhadap Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang terkait dengan penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), sehingga diharapkan berjalan beriringan dengan pembangunan rumah yang merupakan bagian dari Program Sejuta Rumah bagi MBR.

“Melalui acara ini saya berharap agar HIMPERRA senantiasa menjadi organisasi pengembang permukiman dan perumahan yang professional, inovatif, turut menciptakan iklim usaha yang kondusif serta memiliki komitmen tinggi dalam menyukseskan program-program perumahan nasional demi terwujudnya masyarakat yang aman, tentram, adil makmur dan sejahtera,” tutup Menko Airlangga.

 

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.