Wujudkan Tata Kelola Data Akurat, Pemerintah Kenalkan Portal Satu Data

0
1936
Potret Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas selaku Ketua Forum Satu Data Indonesia Tingkat Pusat Taufik Hanafi, dalam Talkshow SDI 2022 dengan tema “Menuju Satu Data Dalam Portal”, (21/04).

Melalui kegiatan kali ini, diharapkan seluruh kementerian Lembaga, pemerintah daerah juga publik dapat memahami konteks kebijakan Satu Data Indonesia serta dapat memanfaatkan portal Satu Data Indonesia.

Jakarta, Komite.id – Era transformasi digital tentu menghadirkan peluang sekaligus tantangan. Bukan hanya pemerintah tetapi juga para pelaku industri untuk terus melakukan inovasi mengikuti perkembangan zaman. Berkaitan dengan hal ini, pemerintah kini terus berupaya mengambil kebijakan tata kelola data.

Melalui program pemerintah yang berdasarkan Peraturan Presiden No. 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, menyebutkan bahwa Data Prioritas merupakan Data terpilih dari Daftar Data yang akan dikumpulkan pada tahun selanjutnya. Sesuai dengan kegiatan Forum Satu Data Indonesia, Selasa (21/04/2022) telah dilaksanakan Talkshow SDI 2022 dengan tema “Menuju Satu Data Dalam Portal”.

Acara ini dihadiri oleh Menteri PPN/ Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas selaku Ketua Forum Satu Data Indonesia Tingkat Pusat Taufik Hanafi, Staf Ahli Menteri PPN Bidang Pemerataan dan Kewilayahan selaku Koordinator Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Pusat Oktorialdi, Deputi Bidang Operasi Keamanan Siber dan Sandi, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Mayjen TNI Dominggus Pakel, Dirjen APTIKA Semuel A. Pangerapan, Panel Ahli Katadata Insight Center (KIC).

Kegiatan yang dilakukan secara hybrid ini bertujuan untuk memperkenalkan kepada khalayak terkait portal Satu Data Indonesia sebagai media bagipakai data dan Single Source of Truth Data pembangunan di Indonesia. Selain itu, tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan eksposure Satu Data Indonesia dan membangun citra serta reputasi Satu Data Indonesia dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait implementasi kebijakan Satu Data Indonesia. Melalui kegiatan kali ini, diharapkan seluruh kementerian Lembaga, pemerintah daerah juga publik dapat memahami konteks kebijakan Satu Data Indonesia serta dapat memanfaatkan portal Satu Data Indonesia.

Perlu diketahui, Satu Data Indonesia merupakan kebijakan Tata Kelola Data Pemerintah yang menghasilkan data akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagi-pakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah. Yang mana pemanfaatan data pemerintah tidak hanya terbatas pada penggunaan secara internal antar instansi, tetapi juga sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan data publik bagi masyarakat.

Satu Data Indonesia atau (SDI) memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung pelaksanaan fokus-fokus pembangunan sejak tahun 2021, yang meliputi Reformasi Sistem Kesehatan Nasional, Reformasi Sistem Perlindungan Nasional dan penguatan ketahanan pangan.

Karena itu, Kementerian PPN/Kepala Bappenas mengatakan bahwa Satu Data Indonesia dimaksudkan untuk tata kelola data pemerintah. Dalam hal ini pemerintah berupaya untuk merumuskan kebijakan yang efektif dalam membangun pembangunan nasional. “Itu memerlukan data yang benar-benar dapat dipercaya, akuntabilitas, dan bisa diinteroperability oleh siapa pun yang punya otoritas,” ujar Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dalam sambutan pembuka pada Talkshow SDI 2022.

Pasalnya, Perpres nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia sejalan dengan peraturan lainnya seperti Perpres 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Satu Data Indonesia dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata Kelola data, yang dihasilkan oleh instansi pusat dan instansi daerah untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan. Dengan adanya Satu Data Indonesia, diharapkan bahwa sistem akan menghasilkan data dan informasi yang berkualitas sehingga kebijakan pemerintah juga menjadi berkualitas.

Pentingnya peran SDI untuk perbaikan tata kelola data sehingga mampu menjadi pondasi penentuan kebijakan yang efektif dan tepat sasaran. Staf Ahli Menteri PPN Bidang Pemerataan dan Kewilayahan Oktorialdi selaku Koordinator Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Pusat Kementerian PPN/Bappenas menegaskan bahwa seluruh unsur penyelenggara SDI yaitu Dewan Pengarah, Pembina Data, Walidata, dan Produsen Data baik tingkat pusat maupun daerah harus melaksanakan SDI sesuai amanat Perpres No. 39/2019 tentang Satu Data Indonesia.

Prinsip Satu Data Indonesia sebagai Standar Data (metodologi mencakup konsep, definisi, cakupan, klasifikasi, ukuran, dan satuan), Meta Data (informasi terstruktur yang berfungsi untuk menjelaskan isi dan sumber data), Interoperabilitas (kemampuan data untuk dibagipakaikan), dan Kode Referensi (data yang dihasilkan harus menggunakan kode referensi dan data induk yang tersedia di portal data). Prinsip interoperabilitas menjadi wewenang Kominfo. Penyelenggara Satu Data Indonesia adalah Dewan Pengarah yang ada di tataran Pemerintah Pusat; Pembina Data dan Wali Data yang berada di pemerintah pusat dan daerah; serta Wali Data Pendukung yang berada di daerah.