Cegah Kejahatan Siber, Kominfo Berupaya Tingkatkan Literasi Digital

0
1088
Potret Dirjen Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Ismail MT, saat menjadi Opening Ministerial Keynote dalam event Websummit DataSecurAI 2022, Kamis (31/03/22).

Gelaran Websummit DataSecurAi 2022 merupakan event tahunan yang diselenggarakan Asosiasi Big Data & AI (ABDI) dalam rangka membahas isu Keamanan Data di masa pandemi COVID-19.

Jakarta, Komite.id – Seperti yang diketahui, dunia tengah mengalami kejadian luar biasa akibat wabah pandemi COVID-19. Kondisi inilah yang menyebabkan terjadinya akselerasi kebutuhan akan transformasi digital. Saat ini masyarakat diharuskan untuk melakukan berbagai aktivitas sosial secara online melalui pemanfaatan ruang digital.

Di Indonesia sendiri, pengguna internetnya telah mencapai 204,7 juta pengguna per Januari 2022 atau setara dengan 73,7% total populasi Indonesia, dengan rata-rata tiap user menghabiskan waktu menggunakan internet selama 8 jam 36 menit per hari, tentu saja data yang timbul dari penggunaan internet di Indonesia sangat besar, sehingga isu keamanan data saat ini menjadi isu strategis yang dibahas Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate yang diwakili Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Ismail MT, bersama narasumber lainnya dalam event pertama ABDI di tahun 2022.

Dalam hal ini, isu Keamanan Data tentu menjadi tanggung jawab semua pihak, bukan hanya Pemerintah, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) atau Kementerian Kominfo. “Tiap individu pun harus bertanggungjawab bila ingin menggunakan data pribadinya sendiri, sehingga Kementerian Kominfo pun turut berperan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat melalui pelatihan literasi digital tingkat dasar yang disediakan bagi 12,5 juta masyarakat per tahun, yang salah satunya mengenai keamanan digital,” ungkap Dirjen Ismail kepada Komite.id, melalu sambungan telepon.

Dalam sambutannya, Dirjen Ismail menyatakan bahwa saat ini Indonesia tengah memprioritaskan agenda transformasi digital nasional. Di mana agenda tersebut sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada 03 Agustus 2020 lalu, tentang beberapa aspek diantaranya, pemerataan pembangunan dan pembangunan infrastruktur telekomonukasi, penguatan talenta digital, integrasi pusat data nasional serta penyusunan peta jalan untuk sektor-sektor prioritas termasuk sektor perdagangan dan industri.

Berkaitan dengan itu, untuk mendukung agenda transformasi digital nasional, Kominfo telah menyiapkan peta jalan digital Indonesia 2021-2024. “Sebagai dasar kebijakan strategis melalui penguatan pada empat sektor utama, yaitu infrastruktur digital, pemerintahan digital, ekonomi digital dan masyarakat digital,” tutur Dirjen SDPPI Ismail MT, saat menjadi Opening Ministerial Keynote, dalam event Websummit DataSecurAI 2022, Khamis (31/03/22).

Pada kegiatan Websummit DataSecurAI 2022 yang merupakan side event forum G20, Dirjen Ismail menyatakan bahwa untuk mendukung gelaran G20, Kementerian Kominfo turut berperan aktif dalam agenda Digital Economy Working Group (DEWG). Dikatakan oleh Dirjen SDPPI, DEWG mendapat mandat untuk membahas bagaimana memanfaatkan teknologi digital, melalui tukar-menukar informasi dan pandangan, dan mencari pemahaman bersama tentang kebijakan, yang mendorong ekonomi digital yang tangguh, dan berkembang secara berkelanjutan dan inklusif, dengan lingkungan digital yang aman, terlindungi, dan terhubung, sekaligus memitigasi tantangan dan risiko digitalisasi.

Kementerian Kominfo akan mengangkat tiga isu prioritas untuk mengukuhkan kepemimpinan DEWG dalam pembahasan isu-isu digital di Presidensi G20 Indonesia, yaitu:

  • Connectivity and Post Covid-19 Recovery,
  • Digital Skills and Digital Literacy, dan
  • Cross-Border Data Flow and Data Free-Flow with Trust.

Sebagai informasi, penggunaan data di platform digital diprediksi selalu naik dari tahun ke tahun. Berdasarkan survei A Minute on The Internet in 2021 jelas Dirjen Ismail, dari statista menunjukkan bahwa dalam satu menit, ada 197,6 juta surat elektronik terkirim, 500 jam konten YouTube terunggah, 695.000 Stories dibagikan di Instagram dan 69 juta pesan terkirim melalui WhatsApp dan Messenger.

Melansir data Digital Economy Report 2021 dari United Nation Conference on Trade and Development, penggunaan data diprediksi melonjak dari 230 exabytes per bulan pada 2020 menjadi 780 exabytes per bulan pada 2026. Melihat statistik tersebut, arus data lintas negara menjadi hal yang penting untuk dibahas di Presidensi G20 supaya terjadi dialog demi melindungi data, individu, pemerintah maupun industri.

Perlu diketahui, terdapat peningkatan sebesar 779% serangan siber dari tahun 2018 sampai 2019. Di Indonesia, BSSN mengungkapkan telah terjadi 495 juta kejadian anomali trafik internet yang mengindikasikan dugaan serangan siber di sepanjang tahun 2020. Sedangkan untuk tahun 2021, jumlah serangan siber yang terjadi di Indonesia tercatat hampir mencapai 995 juta serangan siber.

Untuk mengantisipasi serangan siber yang terus meningkat, Pemerintah melalui UU ITE, PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta peraturan lainnya terkait bertugas untuk menyelenggarakan kegiatan penataan dan pengelolaan data, baik di sektor publik maupun privat.

RUU Pelindungan Data Pribadi juga masih terus intensif dibahas oleh Pemerintah dan DPR, sebagai instrumen perlindungan hukum yang lebih holistik terkait data pribadi akan terwujud. Data pribadi merupakan aset atau komoditas bernilai tinggi di era big data dan ekonomi digital. RUU PDP ini dimaksudkan untuk meminimalisir pelanggaran privasi, penyalahgunaan data pribadi dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga data pribadi sendiri.

“Kami mengapresiasi penyelenggaraan kegiatan Webinar oleh ABDI. Kegiatan ini merupakan suatu ikhtiar bersama sebagai suatu langkah konkret dalam mewujudkan ekosistem digital yang aman, nyaman dan terpercaya,” tandas Dirjen SDPPI itu.

Dirinya melanjutnya, “Semoga dari diskusi di event ini terbentuk sinergi antara Pemerintah dan industri sehingga tercipta kerjasama antara Pemerintah dan industri dalam memastikan agar masyarakat mendapatkan layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang melindungi kedaulatan dan keamanan data pribadi masyarakat,” tutupnya. (*)

 

 

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.