Kasus Monopoli Meta Dalam Mempertahankan Pangsa Pasar Kini Direvisi

0
1417
Photo by : Freepik.com

Aduan ini memberikan tuduhan yang memperkuat serta spesifik semuanya mengarah pada kesimpulan Facebook telah mempertahankan pangsa pasar yang dominan selama periode waktu yang relevan,”

JAKARTA, Komite.id – Komisi Perdagangan Federal Amerika Serikat (FTC) mendapatkan perizinan untuk menggugat perusahaan milik Mark Zuckerberg (Facebook) ke pengadilan atas peraturan anti-trust. Persaingan dan regulator konsumen sedang mencoba untuk membuat Facebook yang saat ini dikenal dengan sebutan Meta memegang Instagram dan WhatsApp.

Tercatat, di tahun lalu kasus ini sudah diberhentikan, karena kurangnya detail dari gugatan yang diajukan. FTC sejak itu merevisi kasus tersebut, Hakim Federal, James Boasberg mengatakan telah merevisinya dengan fakta yang sama dan argumen yang lebih kuat dari sebelumnya. Sementara, Meta  yakin akan menang di pengadilan.

Sebagai informasi, lebih dari 13 bulan yang lalu, Komisi Perdagangan Federal era Trump berusaha untuk menggugat Facebook. Nyatanya gugatan tersebut sudah lama datang. Namun, FTC tidak menunjukkan secara masuk akal bahwa Facebook memiliki monopoli, sehingga Hakim James E. Boasberg memutuskan pada saat itu untuk tidak melanjutkan kasus tersebut.

Selama proses ini berjalan, FTC menuduh Meta melakukan monopoli yang melanggar hukum dalam layanan jejaring sosial pribadi serta mempertahankannya dengan mengakuisisi para pesaing seperti Instagram dan WhatsApp pada tahun 2012 dan 2014.

Mempertimbangkan kasus tersebut pada Juni 2021, James Boasberg mengungkapkan bahwa FTC belum memberikan pembenaran atas keterlambatannya dalam menyelidiki kasus tersebut untuk mendukung klaim miliknya. Namun, saat ini agensi telah mendukung tuduhan tersebut sesuai dengan adanya data mengenai kekuatan pasar Meta. Meskipun sebelumnya, Boasberg menahan menyetujui tuduhan yang melibatkan kebijakan interoperabilitas Meta lebih lama.

“Hampir seolah-olah agensi mengharapkan pengadilan untuk hanya mengangguk pada kebijaksanaan konvensional bahwa Facebook sebagai monopoli,” tulis Boasberg, mengutip CNN (13/01). Setelah kasus di tahun 2021 dihilangkan, memberikan efek harga saham Facebook melonjak pesat dan perusahaan mencapai nilai pasar triliun dolar (£ 0,7 triliun) untuk pertama kalinya.

Menjawab kasus yang telah ditetapkan, pada hari Selasa (11/01), keterangan dari Boasberg menjelaskan bahwa “Sangat kontras dengan pendahulunya, aduan ini memberikan tuduhan yang memperkuat serta spesifik semuanya mengarah pada kesimpulan Facebook telah mempertahankan pangsa pasar yang dominan selama periode waktu yang relevan,” tulisnya dalam laporan.

Namun, dirinya menambahkan bahwa pihak agensi mungkin akan menghadapi tugas yang berat dalam membuktikan tuduhan tersebut. Adanya gugatan FTC terhadap Meta merupakan salah satu dari beberapa upaya pemerintah Amerika Serikat (AS) untuk membatasi kekuatan monopoli perusahaan teknologi besar, termasuk gugatan Departemen Kehakiman terhadap Google di bawah pemimpin antimonopoli, Jonathan Kanter.

Dalam hal ini, Meta menanggapi bahwa “Keputusan tersebut mempersempit ruang lingkup kasus FTC dengan menyangkal klaim tentang kebijakan platform kami,” terangnya. Ia juga mengakui bahwa agensi tersebut menghadapi “tugas besar” untuk membuktikan argumennya pada dua akuisisi yang disetujui ber tahun-tahun. “Kami yakin bahwa bukti akan mengungkap kelemahan mendasar dari klaim tersebut bahwa investasi kami di Instagram dan WhatsApp seperti saat ini, berarti bagus untuk kompetisi orang-orang dan perusahaan yang memilih produk kami.” Jelasnya.

Lebih jauh, setelah Facebook berganti nama, Meta digugat karena anak perusahaannya, Instagram menjiplak fitur aplikasi lain yaitu Boomerang milik produsen aplikasi Phhhoto. Fitur Boomerang telah dibuat sejak tahun 2014 yang berfungsi untuk membagikan konten video dalam durasi pendek seperti GIF. Sementara, Facebook Inc. memperkenalkan fitur yang sama di tahun 2015. Mengutip dari Tech Crunch, gugatan tersebut menganggap Meta telah melanggar undang-undang antimonopoli. Sehingga menyebabkan aplikasi Phhhoto mengalami rugi besar secara bisnis yang baru terungkap sesudah pergantian nama Facebook menjadi Meta.

Tak hanya itu, nama Meta pun yang ditetapkan oleh Zuckerberg nyatanya belum sepenuhnya memiliki hak paten. Pasalnya, melansir dari Uber Gizmo, nama Meta telah ada terlebih dahulu dan diajukan sebagai merk perusahaan PC startup milik Zach Shutt bulan Agustus tahun lalu. Bahkan, pemilik perusahaan PC tersebut telah menjual produk miliknya dengan nama Meta Pc dari November 2020.

Sementara Zuckerberg baru mengajukan nama Meta sebagai merk perusahaan  di bulan Oktober tahun lalu. Salah satu pendiri Meta PC, Joe Darger, juga menegaskan bahwa mereka bersedia mengganti nama Meta jika Zuckerberg mau membayar $20 juta atau senilai Rp. 288 miliar untuk nama itu. Namun, hingga kini Meta belum menanggapi atas permasalahan tersebut yang menyebabkan nama pengganti Facebook dinilai belum sah.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.