BAKTI: Pembangunan Ekosistem Projek Infrastruktur Ciptakan Demand & Pemberdayaan Masyarakat

0
3223
Danny Januar Ismawan, Direktur Penyediaan Ekosistem BAKTI

Jakarta, KomITe.ID – Menegakkan kedaulatan NKRI dan Kesejahteraan masyarakat harus juga melibatkan masyarakat daerah 3T (Terluar, Terdepan dan Tertinggal) dan daerah rural pedesaan yang sering terlupakan di masa pemerintahan sebelumnya. Ini juga merupakan bagian dari janji bapak Presiden Joko Widodo yang terus membangun tidak saja di Jawa dan perkotaan, namun juga infrastruktur di luar Jawa. BAKTI (Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi), sebelumnya dikenal dengan BP3TI mempunyai peran yang sangat penting untuk melaksanakan penyediaan dan pengelolaan pembiayaan telekomunikasi dan informatika yang berkaitan dengan pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (KPU/USO), terutama di daerah 3T agar terjadi pemerataan pembangunan di NKRI.

Melaksanakan penyediaan dan pengelolaan pembiayaan telekomunikasi dan informatika yang berkaitan dengan pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (KPU/USO), terutama di daerah 3T menjadi tugas yang diemban BP3TI kini.

Mengupas peran BP3TI di daerah 3T, Komite.id berkesempatan memewancarai Direktur Penyediaan Ekosistem, BP3TI (Balai Penyedia dan Pengelola Telekomunikasi dan Informatika), Danny Januar Ismawan, Direktur Penyediaan Ekosistem.

Direktorat Penyediaan Ekosistem dibentuk sebagai perhatian terhadap masalah ketidaksinambungan pembangunan di masa lalu. Dimana pemerintah terlalu fokus pada pembangunan infrastruktur fisik saja, antara lain pembangunan BTS, Ponsel 3G, PLIK (Pusat Layanan Internet Kecamatan) dan MPLIK (Mobile PLIK) sehingga dampaknya infrastruktur dan akses telekomunikasi terbangun dengan baik, namun tidak disertai dengan upaya upaya pemanfaatan infrastruktur tersebut.

Analoginya adalah sebelumnya yang dibangun adalah membuka akses jalan, jalan tol dan jalan propinsi bagi masyarakat, nah kini bagaimana agar ekosistemnya juga ikut terbangun?
Bagaimana agar dapat menciptakan demand (permintaan) pasar dan menciptakan kegiatan dan upaya upaya baru agar ekosistem dan lingkungan masyarakat lebih produktif, karena ini adalah tujuan pembangunan yang benar, merata, sukses dan sustainable.

Direktur Ekosistem mempunyai kewajiban mengupayakan agar pembangunan infrasturktur ini berguna dan bermanfaat bagi masyarakat sekitar dan ekosistem di sekitar daerah yang dibangun, sehingga ketika program pembangunan infrastruktur nya selesai, maka programnya dapat berjalan terus, sustainable alias berkesinambungan oleh swadaya masyarakat di sekitar infrastruktur yang dibangun.

Jika pembangunan ekosistem dapat menciptakan demand dan surplus ekonomi bagi masyarakat sekitarnya, maka dampaknya masyarakat akan lebih berdaya saing, sejahtera dan sekaligus meningkatkan kedaulatan daerah 3T, terutama untuk ekosistem daerah perbatasan dan terluar. Ada beberapa program yang sudah dilakukan oleh BP3TI di berbagai tempat:

Nelayan Pintar Tual, Maluku Tenggara
Aplikasi Nelpin (Nelayan Pintar) di Kota Tual pada tanggal 17-22 Desember 2017. Dalam rangka uji coba Program Solusi Desa Broadband Terpadu di desa nelayan, BAKTI bersama dengan konsultan (PT. UX Indonesia) melakukan evaluasi terhadap aplikasi Nelayan Pintar yang dikembangkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta ekosistem desa nelayan di Kota Tual, Maluku Tenggara, Provinsi Maluku. Kegiatan yang dilakukan adalah melakukan usability testing, customer journey mapping, design sprint, dan user interview terhadap aplikasi Nelpin yang sudah diujicobakan sebelumnya kepada nelayan dan pihak terkait.

BAKTI berkoordinasi dengan Dinas Perikanan dan Diskominfo setempat terkait dengan kegiatan ini dengan tujuan memperoleh data dan mendapatkan gambaran yang menyeluruh, rinci, dan lengkap terkait dengan perilaku masyarakat desa nelayan yang menjadi target pengguna dari Aplikasi Nelpin, serta mengevaluasi user experience aplikasi tersebut.
Tim berinteraksi langsung dengan pengguna aplikasi (nelayan) untuk mengetahui perasaan dan pengalaman pengguna aplikasi dalam program ini. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan pengembang mendapat acuan untuk aplikasi yang sesuai dengan kebutuhan dan dapat digunakan oleh masyarakat dengan mudah, khususnya masyarakat desa nelayan di Indonesia.

Sosialisasi Redesain USO di Solo
Dalam rangka pemerataan akses teknologi dan informasi, salah satu program yang digalakan oleh Kementerian Kominfo adalah Sosialisasi Redesain USO (Universal Service Obligation), yang merupakan bagian dari kewajiban pemerintah dalam memberikan pelayanan universal di bidang telekomunikasi dan informatika kepada publik. Kewajiban pelayanan tersebut dilakukan untuk mengurangi kesenjangan digital di daerah, khususnya di wilayah 3T, yang secara ekonomi sulit dilakukan oleh penyelenggara telekomunikasi komersial.

Adapun salah satu wujud redesain USO ialah pembangunan akses komunikasi di wilayah 3T dan daerah perbatasan. Prinsip dari program redesain USO ini adalah tetap berjalannya program eksisting, namun dengan perubahan pada mekanismenya, tidak lagi bersifat top down (dari pusat ke daerah) berubah menjadi bottom up (dari daerah ke pusat) sehingga dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah.

Selain sosialisasi program redesain USO terkait pemanfaatan akses internet yang difasilitasi oleh pemerintah, Kementerian Kominfo juga menyelenggarakan sosialisasi terhadap dampak negatif dari pemanfaatan akses internet, seperti penanganan terhadap ujaran kebencian dan berita hoax.

Kementerian Kominfo terus berupaya memberikan akses internet yang bersih dan nyaman kepada masyarakat pengguna sehingga masyarakat mendapatkan perlindungan dari konten negatif agar terhindar dari dampak negatif dan merugikan. Dikarenakan banyaknya konten yang harus diawasi oleh pemerintah, dibutuhkan kerjasama dari masyarakat untuk waspada terhadap informasi yang menyesatkan dan ikut memerangi konten hoax. Diharapkan dengan terselenggaranya Sosialisasi Redesain USO ini juga dapat menggugah masyarakat berperan aktif dalam menangkal informasi yang tidak baik.

Platform Tata Kelola Desa 2017
Dalam rangka pemerataan sarana telekomunikasi dan informasi khususnya di wilayah 3T, Kementerian Kominfo sejak tahun 2015 telah menyelenggarakan program Desa Broadband Terpadu yang memberikan support dukungan penyediaan akses internet, perangkat pendukung, pengembangan SDM, dan aplikasi sesuai kebutuhan masyarakat di 222 desa prioritas yang ada di 113 kabupaten di Indonesia.

Program ini merupakan salah satu wujud dalam mendukung program prioritas Nawacita butir 3, yaitu upaya peningkatan kesejahteraan rakyat melalui pemerataan pembangunan antar wilayah, terutama desa, kawasan timur Indonesia, dan kawasan perbatasan. Selain itu, program tersebut sejalan dengan program Nawacita butir 2, yaitu peningkatan partisipasi publik serta transparansi tata kelola pemerintahan, serta pengembangan Program Desa Broadband Terpadu di masa yang akan datang.

Untuk mendukung program tersebut, Kementerian Kominfo menginisiasi pembuatan sistem tata kelola ini sebagai antisipasi untuk menjawab kebutuhan dan ketersediaan data/informasi yang akurat, karena sistem ini dapat diupdate pada level atau tingkat desa (aparatur desa yang berwenang). Apabila terjadi perubahan data atau informasi, dapat dengan cepat dilakukan sehingga kecepatan serta akurasi data dapat lebih dipertanggungjawabkan.

Selain itu, aplikasi tata kelola desa ini dapat menampilkan informasi tentang kependudukan, perencanaan dan pemetaan, pengelolaan keuangan (dana desa), kesehatan, website desa, dan lain-lain sehingga dapat tergambarkan profil dan potensi masing-masing desa.
Kementerian Kominfo mengelola platform tata kelola desa tersebut dengan menyediakan data center guna pengelolaan data tentang potensi desa. Data center ini nantinya selain terintegrasi dengan desa, juga akan terintegrasi dengan berbagai kementerian atau lembaga pemerintah, seperti KemenUKM, Kemenpar, Kemendagri, Kemendes, BPKP, BIG, BPS, dan lembaga lainnya.

Setiap kementerian atau lembaga dapat berpartisipasi dan mendapatkan manfaat dengan adanya sistem informasi ini, seperti membuat rencana pengembangan untuk desa/kawasan di wilayah 3T atau sebagai sarana untuk mendistribusikan data atau konten yang dibutuhkan oleh desa. Selain itu, sistem informasi ini juga dapat memberikan manfaat untuk desa, karena dapat berinteraksi langsung dengan kementerian atau lembaga terkait dengan kebutuhan atau kepentingannya. Dengan diinisiasinya platform tata kelola desa, diharapkan platform ini dapat bermanfaat bagi masyarakat dan aparatur pemerintah sehingga terjadi transparansi tata kelola pemerintahan yang baik.**