Badan Informasi Geospasial Luncurkan Peta Desa

0
6379

Jakarta, KomIT Indonesia memiliki 74.093 desa dan 8.412 kelurahan ini menjadi tantangan besar bagi perencanaan pembangunan desa kedapan. Karenanya, Peta Desa untuk Percepatan Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan, dapat menjadi jawaban atas tantangan tersebut. Peta tematik dasar wilayah desa ini menggunakan citra penginderaan jauh beresolusi sangat tinggi.

Badan Informasi Geospasial (BIG) bekerjasama dengan Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi meluncurkan Peta Desa tersebut di di Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, Jakarta, Selasa (16/2). Kepala BIG Dr. Priyadi Kardono, M.Sc mengatakan, tantangan pembangunan nasional berbasis desa dan daerah pinggiran dihadapkan oleh ketersediaan data dan informasi geospasial yang memadai, yaitu informasi geospasial berskala besar yang disajikan pada peta dan dapat menampilkan kondisi desa dengan baik. Dengan peta ini masalah bisa dipecahkan

Peta dasar ini terdiri dari batas administrasi, sarana dan prasarana, serrta penutup lahan dan penggunaan lahan. Diharapak ketersediaan Peta Desa ini dapat menjadi landasan untuk mempercepat pembangunan desa di Indonesia. “Kerjasama ini untuk melengkapi indeks desa mandiri. Terdapat lima kriteria yang ditetapkan untuk membuat satu peta bagi sejumlah desa, yaitu untuk desa yang mandiri, desa menuju berkembang, desa tertinggal dan desa yang sangat tertinggal. Peta desa ini sekaligus berfungsi untuk menunjukkan potensi desa dan menunjukkan luasan batas administrasi dari desa tersebut,” papar Marwan. Jafar, Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi RI.

Marwan menilai peta desa dapat berfungsi membantu pemerintah dalam mengelola tata tertib administrasi selain dapat pula membantu pihak swasta guna mengembangkan pola kerja bisnis yang dapat merangkul perangkat desa dan masyarakatnya. “Kami menginginkan agar Peta Desa menjadi dasar kebijakan nasional,” tambah Menteri Marwan. Dalam catatan Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi terdapat 56 ribu desa yang berpotensi sumberdaya alam namun belum memiliki batasan batasan administrasi dan struktur hukum guna pengelolaan dan pengembangan potensi daerah tersebut. (red/ju)
Share this:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.