LKPP : Pengadaan Barang/Jasa Cepat & Tepat Menuju Indonesia Hebat

0
1047
Keynote Dr. H. Hendrar Prihadi, S.E., M.M selaku Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dalam Websummit Satu Data Indonesia 2023 dan eGOV 2023 dengan tema ‘Interoperability, Collaborative, Connected & Trusted eGovernment & Public Services (SPBE), Kamis (06/07/2023)

Seperti yang diketahui bahwa, Presiden Joko Widodo sangat khawatir terhadap pengadaan barang/jasa yang ada Negara ini. Dalam berbagai kesempatan sangat sering disampaikan bahwa ada 5 hal Presiden inginkan dalam proses pengadaan barang/jasa yang dikelola oleh LKPP :

  1. Peningkatan penggunaan produk dalam negeri (PDN)

Menurut data yang ada dari BPS, setiap 400 Triliun belanja  Negara yang dipakai untuk pembelian produk dalam negeri itu akan berdampak pada penyerapan 2 juta tenaga kerja dan akan mampu mengungkit pertumbuhan ekonomi 1,5% – 1,8%.

  1. Meningkatkan porsi usaha mikro, kecil dan koperasi dalam proses pengadaan barang/jasa, karena dikelompok usaha mikro, kecil dan koperasi ini ternyata melibatkan banyak orang yang mampu merekrut usia-usia angkatan kerja dan diharapkan angka pengangguran semakin kecil atau bahkan tidak ada.
  2. Memastikan transparansi Pengadaan barang/jasa.

Presiden berharap pengadaan barang/jasa publik ini yang selain bermanfaat bagi masyarakat, regulasinya juga diikuti dan prosedural. Semuanya boleh terlibat dan tentu meminimalkan potensi korupsi dalam proses pengadaan barang/jasa ini.

  1. Mengupayakan efisiensi belanja pemerintah.

Dimulai dengan membuat sebuah sistem baru yang selain transparan, namun semuanya dapat melihat siapa saja yang terlibat, harganya harus kompetiti, speknya juga harus sesuai yang diinginkan dan bermanfaat. LKPP dan Telkom sedang bekerjasama membuat new platform, dimana produk-produk yang nantinya akan dibeli akan memiliki tanda khusus seperti bintang empat atau lima dimarket place.

  1. Mempercepat penyerapan anggaran pemerintah melalui sistem baru e-catalog, yang pastinya juga akan memangkas proses-proses lewat retenderi yang biasanya memakan waktu sekitar 45 hari, sehingga akan mampu mempercepat penyerapan anggaran pemerintah.

Kenapa hal tersebut perlu? Jika kita melihat kembali ke 5 tahun terakhir, anggaran pengadaan barang/jasa pemerintah baik yang di Kementerian, Lembaga maupun Pemerintah Daerah jumlahnya sangat luar biasa dengan rata-rata di atas 1,000 Trilliun. Pada 2022 lalu sendiri, rencana umum pengadaan di Bangsa kita ini mencapai kurang lebih 1,200 Trilliun sedangkan di tahun 2023 ini mencapai 1,071,01 Trilliun dan pada per tanggal 29 Juni 2023 menurut Hendrar Prihadi, catatan LKPP telah mencapai sekitar 31,82% pelaksanaan dari rencana serta anggaran yang terserap mencapai Rp 340,83 Trilliun.

“Alhamdulillah, progresnya dari hari ke hari, tahun ke tahun semakin meningkat, realisasi produk dalam negeri sudah mencapai 88,2% sepanjang semester awal tahun ini, kemudian realisasi keterlibatan UMK-K mencapai 30,3% yang belum mencapai seperti tahun lalu tapi kita masih punya waktu hingga enam bulan ke depan untuk mengejar ketertinggalan ini, produk tayang di e-katalog sudah lebih dari tahun lalu, termasuk nilai transaksi di e-katalog juga sudah over mencapai 91,6 Trilliun ” ucap Hendrar yang kemudian menjadi catatan LKPP terkait Pengadaan Barang/Jasa public ini melalui keterangannya pada Websummit Satu Data Indonesia 2023 & eGOV 2023, hari kedua, Kamis (6/7).

LKPP meyakini bahwa digitaliasi ini sebagai instrument dalam menjalankan amanah Presiden RI, dimana melalui 5 arahan Jokowi terkait peningkatan Pendapatan dalam Negeri (PDN) dan UMK-K merupakan bagian daripada terwujudnya sebuah inklusi ekonomi dan membangun sistem Pengadaan barang/jasa terintegrasi dan transparan. Sehingga dari kedua hal tersebut diharapkan dapat mendorong digitalisasi dalam proses pengadaan barang/jasa melalui new platform yang dibantu oleh Telkom.

3 point penting digitalisasi dalam peningkatan sistem pengadaan barang/jasa dengan upaya peningkatan transformasi teknologi :

  1. Bagaimana agar digitalisasi ini akan mampu menekan potensi tatap muka agar potensi-potensi korupsi dapat ditekan.
  2. Mendorong kemudahan akses atau terbuka. Dengan model e-katalog ini tentunya semua dapat melihat selama ada di dalam akun LPSE yang ada.
  3. Menterbitkan pencatatan. Di dalam e-katalog ini, akan muncul pencatatan-pencatatan apakah produknya berasal dari dalam negeri atau impor, kemudian apakah penyedia jasanya dari pengusaha UMK-K atau pengusaha besar.

Kepala LKPP, Hendrar Prihadi mengungkapkan, “pengembangan new platform yang bekerjasama dengan Telkom, sampai saat ini kami sedang terus berdiskusi dan memohon masukan dari Kementerian Keuangan agar e-katalog ini tidak hanya dipakai untuk sistem pembelian saja tetapi juga sekaligus transaksi pembayaran.” Ujarnya.

Manfaat peningkatan sistem melalui digitaliasai dalam proses pengadaan dapat didorong lebih pro PDN dan UMK dengan memberi label pada tampilan produk yang tayang di e-katalog, seperti memberikan label bendera Merah Putih kepada produk PDN dengan TKDN dari pelaku UMK-K atau dalam negeri. Adapun produk dalam negeri namun tanpa TKDN dari pelaku UMK-K maka akan diberi label ‘warung’, dan label ‘global’ pada produk impor dari pelaku non UMK-K. Hal ini akan memudahkan pembeli untuk dapat memonitor melalui tampilan-tampilan ini.

Selain itu, terdapat tim patroli yang nantinya akan diperbaiki melalui model analitik intelegensi dari Telkom, merupakan bagian daripada monitoring evaluasi di dalam e-katalog yang dilakukan LKPP. Hingga 29 Juni 2023, sebanyak 27.789 produk dari penyedia jasa yang telah turun tayang di e-katalog dibekukan karena :

  1. Sebanyak 16.203 produk Afirmasi PDN, artinya produk tersebut produk impor namun sudah ada produk dalam negeri yang mempunyai kualitas sejenis.
  2. Sebanyak 6.333 produk Anomali produk, artinya kategori produk yang tidak sesuai dengan sertifikat TKDN atau tidak sesuai dengan spesifikasi yang dilaporkan.
  3. Sebanyak 5.253 produk dengan Anomali harga, artinya kenaikan harga secara tiba-tiba saat akan melakukan transaksi.

Strategi peningkatan kinerja pengadaan Pengembangan digitalisasi dengan new platform yang telah dilakukan adalah:

  • Penguatan Regulasi

LKPP sedang dalam proses RUU pengadaan barang/jasa publik yang langkahnya telah diharmonisasi oleh Kumham di Dirjen Perundang-undangan yang menyisahkan 2 step akhir termasuk pengesahan RUU Pengadaan Barang/Jasa Publik dan revisi kedua peraturan Presiden 16/2018.

  • Pengembangan Digitalisasi

Kekuatan LKPP akan semakin kuat melalui pengembangan new platform. LKPP berharap e-katalog ini nantinya juga bisa menjadi sebuah sistem transaksi pengadaan barang/jasa yang transparan dan tidak kalah dengan marketplace yang lain.

  • Profesionalisme Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa

Meningkatkan kapabilitas SDM PBJ termasuk sertifikat kompetensi dan kelembagaannya.

  • Monitoring Evaluasi

Yang menjadi regulasi dari sistem yang telah dikeluarkan ini dan di harapkan para pelaku jasa UKPBJ yang ada di pemerintah daerah, kementerian dan lembaga mampu menerapkan sehingga dilakukan ckontrol setiap 3 bulan sekali memaparkan hasil report dengan Kemendagri terkait dengan proses pengadaan barang/jasa pemerintah daerah yang ada di Republik Indonesia.