Kerja Sama KADIN Indonesia dan BSSN Ciptakan Undang-Undang Keamanan Siber

0
975
Potret Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Letjen TNI (Purn) Hinsa Siburian, di kantor BSSN, Jakarta (11/04) . Photo by Firli A. Nursa'id

Kelahiran Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber Nasional juga sejalan dengan amanat Presiden Joko Widodo yang menegaskan dalam Sidang Tahunan MPR RI pada 16 Agustus 2019 lalu bahwa Indonesia harus bersiap menghadapi ancaman kejahatan siber dan penyalahgunaan data,”

Jakarta, Komite.id – Era digitalisasi menjadi salah satu penyebab kasus serangan siber yang semakin meningkat. Pasalnya, serangan tersebut tidak hanya menyerang sejumlah pelaku industri tetapi juga sistem pemerintahan. Oleh karenanya, pemerintah dan pemangku kepentingan terus berupaya melakukan pencegahan serangan siber.

Berdasarkan data dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sepanjang tahun 2021 tercatat ada 1,6 miliar anomali trafik (cyber attack) yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia. Termasuk ratusan hingga ribuan potensi serangan siber yang ditujukan kepada Ring-1 Istana Negara, termasuk terhadap Presiden Joko Widodo. Selain serangan siber melalui aktivitas malware, BSSN juga mendeteksi adanya anomali sinyal elektromagnetik yang terletak di sekitar lokasi Istana Negara terhadap Ring-1 Istana Negara dan Presiden Jokowi.

Dalam hal ini, Ketua MPR RI sekaligus menjadi Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan & Keamanan (Polhukam) KADIN Indonesia, Bambang Soesatyo dan Kepala BSSN Letnan Jenderal TNI (Purn) Hinsa Siburian sepakat bekerja sama untuk mendorong hadirnya Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan ruang siber nasional di dunia usaha swasta.

Menurut Ketua MPR RI tersebut, untuk merumuskan detail rencana kerja sama, POLHUKAM KADIN menunjuk Wakil Kepala Hubungan Polhukam KADIN dengan BSSN Rudi Rusdiah sebagai Person in Charge (PIC). Sementara dari BSSN diwakilkan oleh Plt Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik Ferry Indrawan. Nota Kesepahaman yang akan dibuat tersebut melengkapi Nota Kesepahaman yang juga akan dibuat oleh KADIN dengan Polri dan Kejaksaan.

“Untuk itu BSSN perlu diperkuat. Indonesia perlu segera memiliki Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber Nasional. Mengingat selama ini payung hukum BSSN hanyalah berdasar UU 1/2008 tentang ITE sebagaimana telah diubah dengan UU 19/2016, PP 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Perpres 28/2021 tentang BSSN. Kelahiran Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber Nasional juga sejalan dengan amanat Presiden Joko Widodo yang menegaskan dalam Sidang Tahunan MPR RI pada 16 Agustus 2019 lalu bahwa Indonesia harus bersiap menghadapi ancaman kejahatan siber dan penyalahgunaan data,” ucap Bamsoet panggilan akrab Bambang saat memberikan sambutan di pertemuannya bersama jajaran pengurus BSSN dan Pengurus Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan & Keamanan (Polhukam) KADIN Indonesia, di kantor BSSN, di Jakarta, Rabu (13/04).

Selain mendukung kepemilikan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber Nasional, Bambang Soesatyo menjelaskan bahwa Indonesia juga perlu memiliki Single Identity Number. Yang mana di dalamnya, tidak hanya memuat database kependudukan mulai dari nama, jenis kelamin, alamat, dan lainnya, tetapi juga terintegrasi dengan pajak dan kesehatan (BPJS). Untuk mewujudkan hal tersebut, maka diperlukan peran BSSN, termasuk dalam hal mengamankan data dari berbagai serangan siber yang dilakukan oleh para pihak tidak bertanggungjawab.

“Dengan memiliki Single Identity Number seperti halnya berbagai negara besar dunia, Indonesia akan mendapatkan banyak manfaat, di antaranya mengatasi masalah yang timbul akibat tersegmentasinya data penduduk di berbagai kementerian/lembaga, sebagai instrumen monitoring tingkat kepatuhan warga dalam memenuhi hak dan kewajibannya seperti pajak, hingga berkontribusi dalam memberikan informasi detail mengenai kondisi sosial, ekonomi, dan lingkungan masyarakat,” pungkas Bambang Soesatyo.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BSSN Letjen TNI Hinsa Siburian mengatakan bahwa “Sekarang kita sudah masuk di industri yang semakin maju dan ketergantungan dengan infrastruktur-infrastruktur digital lainnya, sehingga kasus serangan siber menjadi prioritas dalam hal menjaga ketahanan dan keamanan siber,” tutur Letjen TNI Hinsa.

Pertemuan tersebut, turut hadir pengurus Badan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia (Polhukam KADIN), antara lain Sekretaris Kepala Badan Junaidi Elvis, Wakil Kepala Badan Raldy Engelen Pattipeilohy, Kepala Hubungan dengan BSSN Tengku Irvan Bahran. Hadir pula para Wakil Kepala Hubungan dengan BSSN, antara lain Hiskia Pasaribu, Rudi Rusdiah, Yuni Indrani Widjaya, dan Naraisa Yogas.

Ket. gambar (Ki-ka): Rudi Rusdiah, Letjen TNI (Purn) Hinsa Siburian, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.

Hadir pula jajaran BSSN diantaranya, Deputi Bidang Operasi Keamanan Siber dan Sandi Mayor Jenderal TNI Dominggus Pakel, Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Perekonomian Mayor Jenderal TNI (Mar) Markos, Direktur Keamanan Siber dan Sandi Keuangan Edit Prima, Direktur Keamanan Siber dan Sandi Industri Intan Rahayu, Juru Bicara BSSN Ariandi Putra serta Plt Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik Ferry Indrawan.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan tersebut mengungkapkan, bentuk kerjasama yang bisa dijalin KADIN Indonesia dengan BSSN antara lain dalam bentuk penyuluhan, pelatihan, dan penerbitan sertifikat Sistem Manajemen Informasi (SMPI) terhadap para Penyelenggara Sistem elektronik (PSE). Hingga pelatihan/workshop cyber security bagi para anggota KADIN dengan memanfaatkan berbagai sarana dan prasarana yang dimiliki BSSN, seperti Politeknik Siber dan Sandi Negara maupun Pusdiklat Badan Siber dan Sandi Negara.

“KADIN juga bisa bekerjasama menjadikan BSSN sebagai certificate authority (CA) terkait penerapan digital signature (tanda tangan digital) maupun sertifikat digital lainnya di kalangan dunia usaha. Mengingat kompetensi BSSN, melalui Balai Sertifikasi Elektronik BSSN, sudah hebat dalam memastikan keamanan dan keabsahan digital signature seusia ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” jelas Bamsoet.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.