Pemerintah Apresiasi DPR terhadap RUU PDP

0
1245

Jakarta, Itech- Pemerintah mengapresiasi dan menerima pandangan fraksi dalam Komisi I DPR RI  terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi. Hal itu disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dalam Rapat Kerja Pembicaraan Tingkat I Komisi I DPR RI dengan mengenai RUU Pelindungan Data Pribadi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9).

“Kami mengucapkan terima kasih atas kesediaan dan persetujuan fraksi-fraksi Komisi I DPR-RI untuk membahas RUU Pelindungan Data Pribadi bersama-sama dengan pemerintah dengan berbagai catatan yang telah disampaikan. Catatan-catatan tersebut akan menjadi bahan bagi kita bersama dalam pembahasan RUU Pelindungan Data Pribadi ini,” tutur Menteri Kominfo.

Menteri Johnny menegaskan kebutuhan pengesahan atas RUU PDP sebagai legislasi primer agar bisa mendukung pemrosesan data antarnegara baik di tingkat global maupun di lingkungan regional ASEAN. Selain itu sebagai wujud kehadiran negara dalam menjamin rasa aman publik dalam penggunaan beragam platform aplikasi internet.

“Kebijakan negara-negara sahabat mensyaratkan agar memiliki pelindungan terhadap data pribadi yang setara (adequate level of protection) untuk pemrosesan data pribadi antarnegara. Juga memberikan jaminan rasa aman kepada publik dalam penggunaan internet, termasuk salah satunya aplikasi Pedulilindungi yang merupakan upaya pemerintah dalam menanggulangi pandemi Covid-19,” jelasnya.

Menteri Kominfo menyatakan RUU PDP memiliki arti penting dalam menjamin kepentingan nasional. “Tidak terbatas pada kedaulatan negara dan pelindungan terhadap data pribadi milik warga negara Indonesia,” tegasnya.

Apalagi, menurut Menteri Johnny saat ini insiden peretasan dan serangan siber yang semakin masif, serta penggunaan data pribadi masyarakat Indonesia dengan tanpa izin yang semakin marak terjadi. “Itu semua makin memperkuat kebutuhan pelindungan data pribadi. Pemerintah berharap dapat bersama-sama DPR RI untuk segera tancap gas menyelesaikan RUU Pelindungan Data Pribadi dan mendapatkan persetujuan bersama antara Pemerintah dengan DPR RI,” ungkapnya.

Raker yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari membahas pandangan fraksi terhadap RUU PDP dan jawaban Pemerintah terhadap pandangan fraksi. Selanjutnya juga dibahas penyampaian Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada Pemerintah serta  pembahasan jadwal dan mekanisme rapat. Pada akhir rapat juga dibentuk Panitia Kerja yang akan membahas secara maraton RUU PDP.

“Sesuai dengan pandangan fraksi akan dilanjutkan dengan pembahasan bersama Pemerintah. Dalam agenda yang kami susun, Komisi I DPR RI menargetkan RUU PDP dapat selesai pada minggu kedua November 2020,” ujar Abdul Kharis Almasyhari.

RUU Pelindungan Data Pribadi telah disampaikan Presiden kepada Ketua DPR-RI melalui Surat Presiden Nomor R-05/Pres/01/2020 tanggal 24 Januari 2020. Selanjutnya, Presiden menugaskan Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk bersama-sama maupun sendiri-sendiri mewakili Presiden dalam pembahasan RUU tersebut di DPR-RI.

Pada tanggal 25 Februari 2020, Komisi I DPR RI bersama Pemerintah telah melakukan Rapat Kerja yang beragendakan Penjelasan Pemerintah tentang RUU Perlindungan Data Pribadi sebagai langkah awal penetapan RUU Perlindungan Data Pribadi.  (red)

 

 

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.