Jakarta, Komite.id – Peluncuran Buku Rencana Induk Pemerintah Digital Nasional 2025-2045 yang diselenggarakan di Ruang Rapat Djunaedi Hadisumarto (DH), Kementerian PPN/Bappenas oleh Prof Dr Ir Rachmat Pambudy – Menteri PPN/Bappenas bersama Rini Widyantini SH, MPM, Menteri PANRB; Meutya Viada Hafid, Menteri Komdigi; dan Mira Tayyiba, Dirjen Teknologi Pemerintah Digital; Pemerintah Digital; Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan, Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah dan Kepala Dewan Ekonomi Nasional; Vivi Yulaswati Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital, Kementrian PPN/Bappenas; Cahyono Tri Birowo, Plt Deputi Bidang Transformasi Digital Pemerintah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi
Sebuah dokumen strategis nasional yang menjadi fondasi utama bagi percepatan transformasi digital dalam tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik. Peluncuran ini menandai pergeseran dari pendekatan e-government yang cenderung sektoral menuju pemerintah digital yang terintegrasi, berorientasi pada kebutuhan pengguna, serta ditopang interoperabilitas sistem dan data. Penyusunannya juga diarahkan untuk mengurangi duplikasi inisiatif digital, memperkuat sinkronisasi lintas sektor, dan memastikan setiap investasi teknologi memberi manfaat yang terukur bagi Masyarakat
Perkembangan teknologi maju seperti Blockchain, Robotik, Internet of Things (IoT), Big Data, AI, Komputasi Kuantum, hingga kriptografi tahan kuantum, menjanjikan transformasi besar pada tata kelola pemerintahan modern, mengubah cara pemerintah berinteraksi dengan masyarakat dan mengambil keputusan.
Transformasi digital membuka peluang besar bagi efisiensi dan keterpaduan layanan publik, namun juga melahirkan tantangan keamanan siber yang semakin kompleks dan multidimensi, dimana peranan BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara) menjadi sangat strategis dan penting.
Perjalanan menuju Indonesia Emas 2045 bukan sekadar perjalanan waktu, melainkan perjalanan transformasi. Transformasi cara berpikir, cara bekerja, dan cara negara hadir dalam kehidupan rakyatnya.
Kita hidup di era di mana data menjadi infrastruktur baru, komputasi awan menjadi ruang kerja baru, dan kecerdasan artifisial menjadi alat bantu pengambilan keputusan. Dalam konteks inilah, pemerintah digital bukanlah pilihan teknologi, melainkan keniscayaan sejarah.
Digitalisasi pemerintahan pada hakikatnya adalah ikhtiar menghadirkan negara yang lebih cepat, lebih tepat, dan lebih adil. Lebih cepat dalam merespons kebutuhan masyarakat. Lebih tepat dalam merumuskan kebijakan berbasis bukti. Lebih adil dalam memastikan setiap warga, tanpa terkecuali, memperoleh pelayanan publik yang setara.
Pemerintah digital bukan sekadar memindahkan layanan ke layar, tetapi mentransformasi cara negara bekerja agar lebih transparan, akuntabel, efisien, dan responsif.
Indonesia telah meletakkan fondasi melalui kebijakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dimana PANRB sebagai pengampu SPBE, menurut Menteri PANRB(Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini SH, MPM.
SPBE menjadi langkah awal integrasi proses bisnis dan pemanfaatan teknologi dalam tata kelola pemerintahan. Namun tantangan pembangunan yang semakin kompleks perubahan iklim, dinamika geopolitik, disrupsi teknologi, hingga kebutuhan pelayanan publik yang semakin beragam menuntut lompatan yang lebih sistemis. Pemerintah digital adalah fase transformasi lanjutan: bukan hanya integrasi sistem, tetapi perubahan paradigma kerja pemerintahan secara menyeluruh.
Sebagai institusi yang diberi mandat perencanaan pembangunan nasional, Kementerian PPN/Bappenas memikul tanggung jawab strategis untuk memastikan transformasi ini berjalan terarah dan terintegrasi.
Rencana Induk Pemerintah Digital 2025–2045 disusun sebagai pedoman nasional agar transformasi digital tidak berjalan parsial, tidak terfragmentasi, dan tidak menimbulkan duplikasi investasi. Dokumen ini memastikan bahwa agenda digital selaras dengan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025–2045 serta prioritas RPJMN, sehingga digitalisasi menjadi instrumen pencapaian visi Indonesia Emas 2045.
Di dalam kerangka tersebut, penguatan Satu Data Indonesia menjadi fondasi yang tidak terpisahkan. Data yang terstandar, interoperabel, mutakhir, dan aman adalah prasyarat bagi kebijakan yang berkualitas, ujar Dini Maghfirra PhD, Direktur Data Pembangunan dan Pemerintah
Digital, Kementerian PPN/Bappenas. Tanpa tata kelola data yang kuat, transformasi digital hanya akan menghasilkan system yang canggih namun tidak efektif. Buku ini juga disusun dalam konteks tugas dan amanat Bappenas untuk memastikan implementasi Satu Data Indonesia berjalan konsisten, terkoordinasi, dan mendukung perencanaan berbasis bukti. Pemerintah digital dan Satu Data Indonesia adalah dua sisi mata uang yang saling menguatkan: satu membangun sistemnya, yang lain memastikan kualitas dan integritas informasinya. Keduanya menjadi fondasi bagi negara yang mampu mengambil keputusan secara cepat dan presisi. Transformasi sebesar ini tidak mungkin dilakukan oleh satu institusi saja. Ia membutuhkan kepemimpinan yang kuat, orkestrasi lintas kementerian/ lembaga, serta kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.
“Sampai dengan hari ini kita masih dihadapkan pada banyak tantangan, antara lain fragmentasi sistem aplikasi, kurangnya kolaborasi antar instansi, keterbatasan anggaran, sumber daya, dan infrastruktur teknologi. Pemerintahan digital adalah penyelenggaraan pemerintahan yang menggunakan teknologi digital melalui sinergi pemerintah dan masyarakat agar terwujud efisiensi, efektivitas, dan pastinya layanan publik yang lebih baik, lebih cepat, dan lebih inklusif,” ujar Vivi.
Apresiasi oleh Prof Rachmat Pambudy kepada Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan, Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah, serta kepada Dewan Ekonomi Nasional yang turut memberikan pandangan dan dukungan strategis dalam memastikan transformasi. digital selaras dengan agenda transformasi ekonomi nasional. Pengarah buku, Vivi Yulaswati Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital, Bappenas dan Cahyono Tri Birowo sebagai tim utama perumus, serta kepada Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian PANRB, Kementerian Komunikasi dan Digital, Badan Siber dan Sandi Negara, Kementerian Dalam Negeri, dan seluruh kontributor yang telah bekerja keras menyusun dokumen ini secara komprehensif.
Pada akhirnya, pemerintah digital bukanlah tujuan akhir. Ia adalah sarana untuk memperkuat kualitas pembangunan, meningkatkan daya saing bangsa, dan memastikan setiap rupiah anggaran bekerja optimal bagi kesejahteraan rakyat.
Prof Rachmat Pambudy mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menjadikan Rencana Induk Pemerintah Digital 2025-2045 sebagai komitmen bersama. Dengan kepemimpinan yang kuat, kolaborasi yang solid, dan pemanfaatan data yang bertanggung jawab, kita dapat menghadirkan pemerintahan yang semakin efektif, adaptif, dan terpercaya serta membawa Indonesia melangkah mantap menuju 2045.



















