Hari Ke-3 : ABDI Gelar Pelatihan Intensif Pejabat Pelaksana PDP untuk Perkuat Kepatuhan Pelindungan Data Pribadi

0
5
Foto Bersama Bapak Abraham Rudy, Selaku Sponsor Acara Training DPE & DPS dalam UU PDP.

Jakarta, Komite.id – Pelindungan data pribadi kini menjadi kebutuhan sekaligus kewajiban strategis bagi setiap institusi yang mengelola data pelanggan, karyawan, anggota, maupun masyarakat dalam jumlah besar. Di tengah meningkatnya ancaman kebocoran data dan pesatnya transformasi digital, organisasi dituntut tidak hanya mampu mengelola data secara efektif, tetapi juga memastikan kepatuhan terhadap regulasi pelindungan data pribadi yang berlaku.

Sebagai bentuk dukungan terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), Asosiasi Big Data dan Artificial Intelligence (ABDI) menyelenggarakan pelatihan intensif bagi calon Pejabat Pelaksana Pelindungan Data Pribadi (PPPDP) dan Data Protection Executive (DPE). Pelatihan tersebut berlangsung selama tiga hari, mulai 19 hingga 21 Mei 2026, bertempat di Equity Tower, SCBD, Jakarta Selatan.

Program pelatihan ini dirancang untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia dalam bidang tata kelola data, keamanan informasi, serta implementasi regulasi pelindungan data pribadi di lingkungan institusi maupun perusahaan. Seluruh materi pelatihan mengacu pada 19 unit kompetensi yang telah ditetapkan dalam Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Ketua Umum ABDI sekaligus Wakil Ketua Umum PSMTI Pusat Departemen Pelindungan Data, AI, dan Siber, Dr. Rudi Rusdiah, BE., MA., menjelaskan bahwa pelatihan ini menjadi langkah penting dalam menyiapkan organisasi menghadapi era kepatuhan data yang semakin ketat.

“Pelatihan ini kami jalankan selama tiga hari dengan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Terdapat 19 kompetensi utama yang harus dipahami dan dikuasai peserta sebagai fondasi implementasi pelindungan data pribadi di institusi masing-masing,” ujar Rudi Rusdiah di Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Menurutnya, keberadaan kompetensi tersebut sangat penting karena implementasi UU PDP di Indonesia mengacu pada prinsip-prinsip General Data Protection Regulation (GDPR), regulasi perlindungan data Uni Eropa yang dikenal sebagai salah satu standar pelindungan data paling ketat di dunia.

“Kompetensi ini sangat penting karena mendukung implementasi Undang-Undang PDP yang mengacu pada prinsip GDPR. Regulasi tersebut sangat menghargai hak-hak subjek data, baik konsumen, pengguna, maupun masyarakat secara umum,” jelasnya.

“Media nasional turut hadir meliput kegiatan ini, di antaranya Metro TV dan TVRI. Kehadiran kedua media tersebut menambah nilai publikasi sekaligus memperluas penyebaran informasi mengenai pentingnya pelindungan data pribadi serta peningkatan kompetensi melalui Training DPE & DPS kepada masyarakat dan dunia industri.”

GDPR sendiri mengatur secara ketat bagaimana organisasi mengumpulkan, menyimpan, memproses, hingga menggunakan data pribadi. Oleh karena itu, dalam pelatihan ini ABDI juga memberikan pemahaman mendalam mengenai hak-hak subjek data, termasuk hak akses, hak koreksi, hak penghapusan data, hingga hak keberatan terhadap data pribadi.

Rudi menegaskan bahwa kesadaran terhadap kepatuhan regulasi harus terus ditingkatkan, mengingat sanksi atas pelanggaran pelindungan data pribadi dapat berdampak besar bagi organisasi.

“Melalui pelatihan ini kami juga mensosialisasikan hak-hak subjek data karena hal tersebut sangat penting. Jika organisasi tidak comply atau tidak taat terhadap undang-undang ini, maka konsekuensi dan sanksinya sangat besar,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa pelatihan tahun ini memiliki pembaruan penting karena telah menyesuaikan dengan regulasi terbaru dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yakni Peta Okupasi Nasional (PON) Nomor 45 Tahun 2025 yang memuat berbagai okupasi di bidang pelindungan data pribadi.

Dalam regulasi tersebut, terdapat 14 okupasi utama di bidang PDP, termasuk posisi Data Protection Executive (DPE) yang dalam UU PDP disebut sebagai Pejabat Pelaksana Pelindungan Data Pribadi.

“PON ini menjadi dasar penting karena memetakan 14 okupasi di bidang pelindungan data pribadi, dan salah satunya adalah Data Protection Executive atau pejabat pelaksana PDP. Karena itu pelatihan kami difokuskan pada penguatan kompetensi DPE dan PPPDP,” lanjutnya.

Meski implementasi UU PDP telah berjalan sejak disahkan pada tahun 2022, hingga kini lembaga resmi pengawas pelindungan data pribadi masih dalam tahap pembentukan. Menurut Rudi, keberadaan lembaga tersebut sangat penting agar implementasi regulasi dapat berjalan lebih optimal, terarah, dan memiliki kepastian hukum yang kuat.

“Kami berharap lembaga resmi pengawas PDP dapat segera terbentuk sehingga implementasi undang-undang ini dapat berjalan secara maksimal. Selain itu, kami juga berharap sosialisasi dan pelatihan seperti ini mampu meningkatkan kesadaran institusi maupun masyarakat mengenai pentingnya pelindungan data pribadi di era digital,” tuturnya.

Melalui pelatihan ini, ABDI berharap dapat melahirkan sumber daya manusia yang kompeten dan siap menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan data, meningkatkan kepatuhan regulasi, serta memperkuat ketahanan digital nasional di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan pemanfaatan data di berbagai sektor industri.

Sebagai bentuk apresiasi atas partisipasi dan komitmen peserta dalam meningkatkan kompetensi di bidang pelindungan data pribadi, ABDI turut menyerahkan sertifikat resmi kepada seluruh peserta Training Data Protection Executive (DPE) dan Data Protection Staff (DPS). Penyerahan sertifikat ini menjadi simbol bahwa para peserta telah mengikuti rangkaian pelatihan intensif yang mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) serta memperoleh pemahaman mendalam mengenai implementasi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) No. 27 Tahun 2022. Melalui program ini, ABDI berharap para peserta dapat menjadi sumber daya profesional yang mampu mendukung tata kelola data, memperkuat keamanan informasi, serta meningkatkan kepatuhan pelindungan data pribadi di lingkungan institusi maupun perusahaan masing-masing.