PERJANJIAN ART AMERIKA SERIKAT BERPOTENSI MERUGIKAN INDONESIA

0
9

Jakarta, Komite.id – Presiden Prabowo baru saja menandatangani perjanjian dagang ART (Agreement on Reciprocal Trade) tanggal 19 February 2026 dengan Presiden Trump di Washington.

Salah satu aturan yang merugikan sektor ICT Indonesia adalah adanya kewajiban pihak Indonesia berkonsultasi atau melapor ke pada AS, jika ingin bekerjasama dengan negara lain dibidang digital seperti yang tercantum pada  naskah perjanjian ART antara lain:

  1. PEMBATASAN PILIHAN VENDOR ASING PADA ART:

Pada perjanjian ART,  Indonesia diharapkan berkomitmen untuk hanya menggunakan pemasok teknologi yang dinilai aman bagi infrastruktur telekomunikasi (5G, 6G, satelit, kabel laut) dan Indonesia akan berkonsultasi dengan AS mengenai pemasok yang tidak memenuhi standar tersebut. Meskipun secara formal kedaulatan tetap di tangan Indonesia, mekanisme ini berpotensi  menciptakan tekanan politik dan ekonomi yang memengaruhi keputusan strategis Indonesia, terutama jika suatu teknologi dianggap sensitif secara geopolitik oleh AS seperti pada produk Semikonduktor, Cyber Security dan Telekomunikasi pada perang dagang antara AS dan Tiongkok

Menjerat Indonesia dalam menjalankan Politik Bebas Aktif (termasuk Perdangangan): Para pengamat menilai Indonesia bisa terjebak dalam “patronase teknologi” berdasarkan standar AS, bukan standar global. Akibatnya, produk teknologi dari negara yang berseberangan dengan AS, terutama Tiongkok, berisiko terhambat atau menghadapi evaluasi keamanan yang lebih ketat  .

Mengancam Keberlanjutan Industri Media Nasional: Klausul lain yang sangat kritis terdapat dalam Pasal 3.3. Pasal ini secara eksplisit menyatakan bahwa Indonesia harus menahan diri (shall refrain) untuk tidak mewajibkan penyedia layanan digital / Sosial Media AS (seperti Google dan Meta) mendukung organisasi berita domestik melalui lisensi berbayar, berbagi data, atau model bagi hasil .

Jika diimplementasikan, pasal ini berpotensi menjadi “lonceng kematian” bagi Perpres Publisher Rights (Perpres No. 32/2024) yang justru bertujuan memaksa platform digital membayar kompensasi kepada media atas penggunaan konten jurnalistik mereka.

Pemerintah Indonesia  juga sedang mempertimbangkan pengenaan Pajak Layanan Digital atau PPN PMSE yang hasilnya dapat digunakan untuk mendukung jurnalisme berkualitas .

Menurut ABDI (Asosiasi Big Data & AI), Rudi Rusdiah kewajiban ini berpotensi menekan perkembangan ekosistem infrastruktur digital, termasuk Big Data dan AI ditanah air. Sebelum adanya perjanjian ART ini environment perdagangan nasional dan global sudah cukup bagus dan kondusif, dimana Indonesia menganut politik bebas aktif, juga dalam kaitannya  dengan perdagangan bebas aktif bekerjasama dengan pihak manapun didunia asal memberikan manfaat dan dampak positif bagi masing masing negara yang bekerjasama. Ini sudah dilakukan  cukup lama disektor digital dengan AS, Tiongkok, Taiwan, Eropa, Jepang, Rusia dll.

  1.  PEMBEBASAN TKDN PRODUK AS MERUGIKAN INDUSTRI NASIONAL

Kondisi industry nasional Indonesia yang masih sangat lemah harus  memikirkan bagaimana mengembangkan industry teknologi digital dalam negeri memanfaatkan TKDN. Isu TKDN yang memberdayakan pengusaha dalam negeri ini juga tampak berpotensi ditekan oleh  pembebasan kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk produk AS. Kekhawatiran ini muncul dari bunyi Article 2.2 dalam naskah perjanjian ART.

Menimbulkan Potensi Kerugian bagi Industri Lokal: Dalam proyek-proyek pemerintah yang selama ini menjadi “etalase” produk lokal, produk AS kini tidak lagi terikat kewajiban TKDN. Ini bisa membuat produk dalam negeri tersisih di pasar mereka sendiri, bahkan di sektor pengadaan Pemerintah (Government Procurement). Padahal Pemerintah diharapkan mendorong produk industry nasional yang sangat lemah di Indonesia.

Jangan sampai mengulang hancurnya industry komputer rakitan dalam negeri oleh perjanjian ITA (Information Technology Agreement) WTO, efektif 1 July 1997, dimana kala itu produk rakitan dalam negeri sedang booming mendukung tender Pemerintah pada tahun 1990an.  Perjanjian ITA ini menghapuskan semua pajak dan cukai terhadap produk jadi impor teknologi informasi alias komputer merek global dan AS, sedangkan industry komputer rakitan yang mengimpor suku cadang elektronik seperti motherboard, casing, powersupply, dirugikan dan tidak bisa bersaing, karena dikenakan pajak impor dan PPN yang tinggi.

ABDI mengharapkan Pemerintah meninjau kembali perjanjian tersebut,  meskipun Perjanjian bilateral tanggal 19 February 2026 ini masih dianggap  sah dan masih harus melalui proses menuju ratifikasi oleh legislatif kedua negara. Disini Pemerintah dan DPR mempunyai kesempatan untuk membatalkan atau membuka peluang diplomasi dan negosiasi untuk mendapatkan aturan yang lebih berpihak kepada industry dalam negeri, kondusif, bebas dan aktif dalam menjalankan politik, memanfaatkan teknologi dan perdagangan luar negerinya.

Apalagi dalam konteks politik dalam negeri AS sendiri,  Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat (AS) tanggal 20 February 2026 mengeluarkan putusan yang membatalkan kebijakan tarif global Trump, dengan menyatakan bahwa presiden AS tidak memiliki wewenang memberlakukan tarif global berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA).

NO COMMENTS