Menkominfo Rilis Surat Edaran Penggunaan AI

0
833
Dok.Kominfo

Jakarta, Komite.Id – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi resmi menerbitkan surat edaran penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).

Surat Edaran (SE) Menkominfo Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial tersebut berlaku untuk pelaku usaha berbasis AI, baik pemerintahan maupun swasta.

“Surat edaran ini kami tujukan kepada pelaku usaha aktivitas pemrograman berbasis kecerdasan artifisial pada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup publik dan privat,” jelasnya, Jumat (22/12/2023).

”Kehadiran SE ini merupakan bentuk respons atas pemanfaatan kecerdasan artifisial yang semakin pesat dalam kehidupan sehari-hari.”

Menurut Budi, pelaku usaha perlu melaksanakan nilai etika penggunaan dan pemanfaatan AI melalui tiga pendekatan utama.

Pertama, penyelenggaraan AI sebagai pendukung aktivitas manusia khususnya untuk meningkatkan kreativitas pengguna dalam menyelesaikan permasalahan dan pekerjaan.

Kedua, penyelenggaraan yang menjaga privasi dan data, sehingga tidak ada masyarakat atau individu yang dirugikan.

“Dan ketiga, pengawasan pemanfataan untuk mencegah penyalahgunaan AI oleh pemerintah, penyelenggara, dan pengguna,” jelasnya.

Isi SE Menkominfo Tentang Etika AI :

Berikut beberapa ketentuan penting dalam Surat Edaran Menkominfo soal Etika AI dalam Pemanfaatan teknologi Kecerdasan Artifisial memperhatikan nilai Etika Kecerdasan Artifisial meliputi :

  1. Inklusivitas : Penyelenggaraan kecerdasan artifisial perlu memperhatikan nilai kesetaraan, keadilan dan perdamaian dalam menghasilkan informasi maupun inovasi untuk kepentingan bersama.
  2. Kemanusiaan : Penyelenggaraan kecerdasan artifisial perlu memperhatikan nilai kemanusiaan dengan tetap saling menjaga hak asasi manusia, hubungan sosial, kepercayaan yang dianut, serta pendapat atau pemikiran setiap orang.
  3. Keamanan : Penggunaan kecerdasan artifisial perlu memperhatikan aspek keamanan pengguna dan data yang digunakan. Hal tersebut bertujuan untuk menjaga privasi, data pribadi, serta mengutamakan hak pengguna sistem elektronik, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
  4. Aksesibilitas : Penyelenggaraan kecerdasan artifisial bersifat inklusif dan tidak diskriminatif. Artinya, setiap pengguna memiliki hak yang sama dalam mengakses penyelenggaraan teknologi berbasis AI untuk kepentingannya dengan tetap menjaga prinsip etika.
  5. Transparansi : Penyelenggaraan Kecerdasan Artifisial perlu dilandasi dengan transparansi data yang digunakan untuk menghindari penyalahgunaan data dalam mengembangkan inovasi teknologi. Pelaku Usaha dan PSE dapat memberikan akses kepada pengguna yang berhak untuk mengetahui penyelenggaraan data dalam pengembangan teknologi berbasis Kecerdasan Artifisial.
  6. Kredibilitas dan Akuntabilitas : Penyelenggaraan Kecerdasan Artifisial perlu mengutamakan kemampuan dalam pengambilan Keputusan dari informasi atauinovasi yang dihasilkan. Informasi yang dihasilkan melalui Kecerdasan Artifisial harus dapat dipercaya dan dipertanggungjawabkan ketika disebarkan kepada publik.
  7. Pelindungan Data Pribadi : Penyelenggaraan Kecerdasan Artifisial harus memastikan pelindungan data pribadi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  8. Pembangunan dan Lingkungan Berkelanjutan : Penyelenggaraan Kecerdasan Artifisial mempertimbangkan dengan cermat dampak yang ditimbulkan terhadap manusia, lingkungan, dan makhluk hidup lainnya, untuk mencapai keberlanjutan dan kesejahteraan sosial.
  9. Kekayaan lntelektual : Penyelenggaraan Kecerdasan Artifisial tunduk pada prinsip pelindungan Hak Kekayaan Intelektual sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.