Deputi Imam Mahdi BPS : Satu Data Indonesia sebagai Jawaban Tantangan Pemanfaatan Big Data

0
1333
Speaker Deputi Metodologi dan Informasi Statistik BPS Dr. Eng. Imam Mahdi, MT dalam Websummit Satu Data Indonesia 2022, dengan tema ‘Interoperability, Collaborative & Trusted e-Government & Public Services (SPBE)’ Kamis (07/07/2022).

“Semakin banyak data yang terintegrasi sesuai prinsip SDI, maka semakin besar pula volume data yang diperoleh sehingga terbentuklah suatu big data yang berkualitas,”

Jakarta, Komite.id – Era disrupsi saat ini nyatanya telah berkembang begitu cepat dan sangat kompleks. Sehingga hal ini disebut sebagai Mega Disrupsi yang disebabkan oleh adanya revolusi industri 4.0 yang banyak membawa perubahan-perubahan teknologi, seperti Big Data, AI, IoT dan Cloud Computing serta pemanfaatan teknologi dan internet yang secara massif di berbagai jenis sektor salah satunya e-commerce.

Selanjutnya, seperti yang disampaikan Deputi Metodologi dan Informasi Statistik BPS Dr. Eng. Imam Mahdi, MT bahwa adanya Mega disrupsi tersebut dikarenakan adanya pandemi COVID-19 yang membatasi mobilitas penduduk hal ini juga mengubah cara masyarakat bersosialisasi, bekerja dan belajar dengan memanfaatkan berbagai teknologi informasi. Dan yang ketiga adanya perubahan iklim dan bencana alam serta krisi energi.

“Kita tidak dapat menyalahkan perubahan yang telah terjadi, tetapi harus menentukan sikap mengenai bagaimana kita harus merespon mega disrupsi tersebut. Jangan hanya mengandalkan survival mode dengan sekadar bertahan, tetapi juga harus menggunakan innovation mode dengan mengambil peluang yang ada, merancang strategi baru untuk terus bisa berkembang,” ucap Deputi Metodologi dan Informasi Statistik BPS Dr. Eng. Imam Mahdi, MT saat menjadi keynote speaker dalam kegiatan Websummit Satu Data Indonesia 2022, Kamis (07/07).

Dikatakan Deputi Imam, Modernisasi Pengumpulan Data Statistik merupakan salah satu langkah innovation mode dari BPS untuk memenuhi kebutuhan data yang semakin cepat dan beragam, guna mempercepat pemulihan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Terkait Modernisasi Pengumpulan Data Statistik, selain bersumber dari proses pengumpulan data tradisional seperti sensus dan survey, data statistik juga dapat dihasilkan melalui sumber data baru, yaitu Big Data. Pemanfaatan Big Data di BPS, lanjut Imam Mahdi, mencakup dua hal yang pertama Big Data digunakan untuk mencakup official statistics, dan yang kedua Big Data digunakan sebagai informasi pelengkap dan kontrol terhadap hasil official statistics.

Dalam hal ini, terdapat beberapa sumber big data yang telah dimanfaatkan BPS sebagai Lembaga Statistik antara lain pemanfaatan Mobile Positioning Data (MPD) untuk bisa menghasilkan statistik pariwisata, statistik mobilitas penduduk, delineasi wilayah dan metropolitan (MSA), selanjutnya Citra Satelit yang dapat dimanfaatkan terkait geospasial statistik pertanian, geospasial pemetaan tingkat kemiskinan dan geospasial aktivitas ekonomi.

Yang ketiga dengan memanfaatkan open dataset seperti yang ada di google community mobility report, facebook movement range data dan facebook relative wealth index. Dan yang terakhir Web crawling yang digunakan pada marketplace, flight tracker, pemesanan transportasi, pemesanan akomodasi dan ulasan akomodasi, laporan cuaca dan kualitas udara serta berbagai fenomena berita dan media sosial.

Potensi pemanfaatan Big Data tentunya dapat digunakan untuk pembangunan nasional, seiring dengan tantangan yang muncul di dalam proses pemanfaatan Big Data pada penyediaan official statistics yang pertama Kapabilitas SDM dan Infrastruktur, akuisisi dan akses data, kualitas data serta konsep dan metodologi standar.

Lebih jauh, Deputi Imam menjelaskan bahwa penyelenggaraan Satu Data Indonesia merupakan bentuk perbaikan, peningkatan tata kelola data secara nasional yang dihasilkan oleh berbagai Kementerian, Lembaga dan Instansi Daerah untuk bisa menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan mudah dibagipakaikan.

Tak hanya itu. penyelenggaraan Satu Data Indonesia harus memenuhi prinsip-prinsip yang tertera dalam Perpres No. 39 Tahun 2019, sebagai berikut :

  • Data yang dihasilkan harus memenuhi standar data
  • Data yang dihasilkan harus memiliki metadata
  • Data yang dihasilkan harus memenuhi kaidah interoperabilitas data
  • Data yang dihasilkan harus memenuhi kode referensi atau data induk

“Semakin banyak data yang terintegrasi sesuai prinsip SDI, maka semakin besar pula volume data yang diperoleh sehingga terbentuklah suatu big data yang berkualitas. Dari sinilah, kita semua dapat melihat bahwa Satu Data Indonesia merupakan salah satu jawaban terhadap tantangan pemanfaatan big data,” ungkapnya.

Oleh karena itu, agar misi BPS di dalam pemanfaatan Big data bisa mempercepat pemenuhan kebutuhan data statistik di Indonesia maka, BPS melakukan transformasi statistik nasional melalui penguatan tata kelola statistik nasional yang terpadu, pembangunan infrastruktur statistik dan penguatan kapasitas statistik nasional dalam rangka penguatan sistem statistik nasional dan Satu Data Indonesia.

Penting untuk diketahui, Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan sensus penduduk pada tahun 2020 dan dilanjutkan di tahun 2022 untuk melengkapi data demografi masyarakat Indonesia berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari e-KTP yang saat ini kita miliki dari data kependudukan yang dikelola Dirjen Dukcapil secara keseluruhan.

Mengingat data adalah energi dan aplikasi serta Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (eGov) adalah mesin analitiknya. Tanpa energi dan data yang akurat sangat sulit membuat perencanaan Pembangunan dan sensus penduduk yang dilakukan BPS menjadi sangat strategis.

“Saya meyakini bahwa membangun data berarti membangun bangsa untuk mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia bagi Indonesia maju,” tutupnya.

 

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.