Jakarta, Komite.id – Setelah lebih dari dua tahun, Undang-Undang No 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) menjadi topik yang hangat, karena perusahaan & organisasi didunia industri dan perdagangan, yang masuk kategori memiliki data skala besar atau data spesifik, seperti perbankan, asuransi, klinik, perhotelan harus segera patuh, untuk melindungi data pribadi masyarakat yang dikelola, dan dikenal sebagai Subjek Data Pribadi (SDP). Dengan pesatnya jumlah pengguna internet dan meningkatnya ancaman serangan Siber, Pelindungan Data Pribadi (PDP) menjadi semakin penting dan mendesak. Apalagi di UU PDP diatur bahwa perusahaan wajib lapor ke Lembaga (Otoritas) PDP dan SDP paling lambat 3 hari setelah terjadi Data Breach (Bobol) atau Kegagalan PDP. Apabila tidak dipatuhi, sangsinya cukup signifikan hingga mencapai 2% dari omset perusahaan dan disini peran DPO untuk membantu organisasi terhindar dari sangsi denda maupun sangsi penghentian sementara kegiatan Pemrosesan DP (Data Pribadi) perusahaan. Pelatihan ABDI untuk mempersiapkan PPDP (Pejabat PDP) DPO (Data Protection Officer) ini menjadi sangat strategis dan penting bagi dunia industry & perdagangan di Indonesia, juga dibeberapa negara menjadi Obligation (Keharusan) seperti Singapura, Tiongkok, Uni Eropa dll.
Kegiatan Pelatihan ABDI & PSMTI ini berlangsung selama tiga hari, mulai dari tanggal 11 hingga 13 Maret 2025. Chairman Asosiasi Big Data dan AI (ABDI), sekaligus Wakil Ketua Umum Departemen Kebijakan Pelindungan Data, AI & Siber (PEDAS), PSMTI Pusat, Dr. Rudi Rusdiah, BE., MA., mengatakan bahwa pelindungan data pribadi menjadi sangat penting mengingat meningkatnya ancaman siber, kesadaran konsumen, dan perlindungan data pribadi bangsa Indonesia.
“PSMTI dan ABDI menggelar pelatihan ini untuk sosialisasi dan kembali mengingatkan masyarakat dan berbagai entitas betapa pentingnya pelindungan data pribadi untuk dapat menghadapi tantangan keamanan siber dan kemajuan teknologi AI yang semakin banyak memanfaatkan data, serta comply (taat) pada UU PDP, menghindari sangsi denda dan sangsi penghentian sementara Pemrosesan DP” ujar Rudi Rusdiah.
“Abraham Rudy, sebagai Dewan Penyantun, PSMTI Pusat mendukung acara Pelatihan ABDI PSMTI ini, dengan memberikan Beasiswa kepada Helga Tjam, Presiden Asian Chinese Youth Association sekaligus Direktur Simply Wellness Indonesia (bidang kesehatan), serta kepada Tommy Huang, Deputi Bidang Luar Negeri PSMTI Pusat.”
Beberapa peserta yang mengikuti pelatihan Pejabat (Pelaksana) PDP (Pelindungan Data Pribadi) PPDP/ DPO (Data Protection Officer), antara lain: Helga Tjam, President ACYA (Asian Chinese Youth Association) & Direktur Simply Wellness Indonesia; Tommy Huang, Deputi Bidang Luar Negeri, PSMTI Pusat; Beberapa Peserta dari IT Compliance dan Data Base Admin, PT. Indomarco Prismatama IT Compliance; Direktur PT. BPR Artha Mertoyu dan Perbankan; Assistant Head of Department PT. Mekar Armada Jaya IT; Sentot Kromoeldjo Phd, Deputi ABDI; Fransiscus Xaverius Winarto, IT Manager, PT Micronics Internusa & ABDI.
Tenaga Instruktur & Narasumber untuk Pelatihan Tahap Pertama, 11-13 Maret 2025, antara lain Dr Rudi Rusdiah BE,MA; Ir Frado Sibarani PhD dari ABDI dan beberapa narasumber pakar dari Data Academy.
Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, mulai dari tanggal 11 hingga 13 Maret 2025. Chairman Asosiasi Big Data dan AI (ABDI), sekaligus Wakil Ketua Umum Departemen Kebijakan Pelindungan Data, AI & Siber (PEDAS), PSMTI Pusat, Dr. Rudi Rusdiah, BE., MA., mengatakan bahwa pelindungan data pribadi menjadi sangat penting mengingat meningkatnya ancaman siber, kesadaran konsumen, dan perlindungan data pribadi bangsa Indonesia. Dukungan dari Dewan Penyantun PSMTI Pusat, bapak Abraham Rudy menjadi sangat penting dan strategis bagi suksesnya pelatihan pertama ABDI bersama PSMTI.
Sebuah langkah strategis dilakukan oleh salah satu bank nasional terkemuka dalam rangka memperkuat keamanan data pribadi nasabah. Melalui peluncuran Program Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang menyeluruh, bank ini berkomitmen menjadikan perlindungan data sebagai prioritas utama dalam operasionalnya.
Program ini disusun sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) No.27 Tahun 2022, yang mewajibkan seluruh organisasi memiliki kebijakan, prosedur, dan sistem pengelolaan data yang transparan dan aman.
Pelatihan Kedua Kerjsama PSMTI Pusat dan ABDI tanggal 11-13 Juni 2025
Menyikapi pentingnya dan suksesnya pelatihan PDP pada 11-13 Maret 2025 yang lalu, maka Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) dan Asosiasi Big Data dan Artificial Intelligence (ABDI) kembali menyelenggarakan pelatihan Pejabat Pelaksana PDP (Pelindungan Data Pribadi) / DPO (Data Protection Officer) untuk kedua kalinya di Kantor PSMTI, SCBD, Jakarta Selatan, pada Selasa (11/6/2025).
Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, mulai dari tanggal 11 hingga 13 Juni 2025 oleh ABDI bersama PSMTI Pusat di Equity Tower Lantai 42F, SCBD Sudirman, Jakarta.
Sebagai informasi, pemerintah saat ini tengah menyusun Peraturan Presiden sebagai aturan pelaksana dan turunan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan Presiden berkewajiban membentuk Lembaga atau Otoritas Penyelenggara PDP, mendukung Undang-Undang PDP Nomor 27 Tahun 2022, yang mengatur pelindungan data pribadi di Indonesia. UU PDP dibuat untuk melindungi hak privasi warga negara, termasuk data pribadi Masyarakat Indonesia serta Kedaulatan Data Masyarakat Indonesia.
Pada Pelatihan yang kedua kalinya tanggal 11-13 Juni, “Abraham Rudy, Dewan Penyantun PSMTI Pusat kembali memberikan Beasiswa di acara pelatihan Pejabat Pelaksana PDP (Pelindungan Data Pribadi) / DPO (Data Protection Officer) yang kedua kepada : Bryan Lucky Luciano, Fakultas Hukum, Universitas Surabaya; Jimmy Berlian, ACYA (Asian Chinese Association Youth); Fero Frets Paren Wenur, Authority Lustitla Advocatus law Firm.”
Beberapa peserta yang mengikuti pelatihan Pejabat Pelaksana PDP (Pelindungan Data Pribadi) / DPO (Data Protection Officer), antara lain: IT Security Manager, PT. Mirae Asset Sekuritas asal Korea; Bryan Lucky Luciano, Fakultas Hukum, Universitas Surabaya; Jimmy Berlian, ACYA; Fero Frets Paren Wenur, Authority Lustitla Advocatus law Firm; Staf Procurement PT. Asricitra Pratama; Ferry Hariyanto, Bareskrim POLRI; Budi Prasetya, Bank Jtrust Indonesia asal Jepang; Ryan Sanjoto, CTO Cerberus Works; Wasekum PSMTI; Direktur Husein Law Firm; Administrator, PT. Micronics Internusa; CEO & Founder PT Indobyte Solusi Digital Teknologi.
Tenaga Instruktur & Narasumber untuk Pelatihan Tahap Kedua, 11-13 Juni 2025, antara lain Dr Rudi Rusdiah, dari ABDI; Bapak Dea Saka Kurnia dari Kadin Polkam & BSSN; dan Muhajjad Fauzan Founder Xyber Xommunity & Kadin Polkam serta beberapa narasumber pakar dari Data Academy
Kembali Pelatihan yang diselenggarakan oleh kerjasama ABDI & PSMTI Pusat mendapatkan dukungan dari Dewan Penyantun, PSMTI Pusat, Abraham Rudy dengan memberikan beberapa beasiswa kepada peserta Pelatihan DPO yang diselenggarakan oleh ABDI PSMTI.
Certificate of Appreciation kepada Bapak Abraham Rudy Hartono
ABDI & PSMTI memberikan Certificate of Appreciation kepada Bapak Abraham Rudy Hartono atas peran penting sebagai pendukung acara Pelatihan Pejabat PDP (PPDP) Data Protection Officer (DPO) & Sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), termasuk pemberian Beasiswa dalam dua Batch acara Pelatihan kepada 5 peserta muda Lulusan Fakultas Hukum dan Tehnik Komputer dalam pelatihan yang diselenggarakan pada 11-13 Maret 2025 & 11–13 Juni 2025, sehingga Pelatihan PPDP DPO dapat berjalan lancer dan sukses membangun generasi muda yang taat dan siap menjalankan UU PDP di Tanah Air.